Wednesday, May 8, 2013

TITIK KRITIS PENCEMARAN BAHAN HARAM PADA COKLAT


BPOM MUI. Cokelat, banyak yang menggemarinya banyak pula yang tergila-gila dengannya. Cemilan manis pengisi suasana santai ini kadang membuat ketagihan karena membawa kenyamanan dan ketenangan tersendiri, asal ingat saja, dengan kandungan gula yang tinggi, cokelat juga bisa menimbulkan kegemukan. Tak hanya itu, tak sembarang juga cokelat dapat kita konsumsi, ada banyak titik kritis keharamannya bila kita tak hati-hati.
Berkembangnya teknologi pengolahan pangan, membuat kita harus kritis terhadap makanan olahan, tak terkecuali cokelat. Orang selalu mencari alternatif bahan yang lebih murah dengan sifat-sifat yang menyerupai cokelat. Hal inilah yang menjadikan produk cokelat perlu diwaspadai kehalalannya karena adanya kemungkinan penggunaan bahan-bahan yang diragukan kehalalannya. Di samping itu dalam pembuatan produk cokelat diperlukan bahan-bahan aditif dan ingreden lainnya yang tentu saja harus kita perhatikan.
   
   1.      Bahan Pensubtitusi dan Pengganti Cokelat
Lemak nabati seringkali digunakan untuk mengganti cocoa butter dalam pembuatan cokelat, karena harganya yang lebih murah. Agar memiliki komposisi yang mirip, lemak nabati harus ditambahkan cocoa butter substitute (CBE). Sumber minyak yang sering digunakan untuk membuat CBE adalah minyak sawit, minyak illpe (Shorea stenopatra) dan lemak she (Butyrospermum parkii).
Kehalalan dipertanyakan jika proses pembuatan CBE melibatkan proses enzimatis, dimana sebagian enzim yang digunakan untuk melakukan reaksi ini berasal dari hewan, khususnya babi, dan sebagian lagi berasal dari mikroorganisme.

   2.      Susu dan Turunannya
Susu dan produk turunannya seperti whey banyak digunakan dalam pembuatan produk cokelat, bahkan salah satu jenis produk cokelat yang favorit adalah cokelat susu. Whey diragukan kehalalannya karena biasanya diperoleh dari proses pembuatan keju. Dalam proses pembuatan keju tersebut banyak menggunakan enzim, dimana salah satu jenis enzim yang digunakan bisa berasal dari babi atau sapi yang tidak disembelih secara Islami.

   3.      Gula (Pemanis)
Jenis gula yang digunakan dalam pembuatan produk cokelat adalah gula pasir. Gula pasir ini dipermasalahkan kehalalannya karena pada proses pemucatan atau pemutihan warna gula seringkali digunakan arang aktif. Arang aktif ini selain dapat berasal dari tanaman, juga bisa dari tulang hewan (tulang babi atau tulang sapi).
Jenis gula atau pemanis lain yang sering digunakan dan diragukan kehalalannya adalah sirup glukosa. Dalam pembuatan sirup glukosa, turut melibatkan enzim alpha-amilase yang bersumber dari mikroorganisme atau hewan. Bila berasal dari hewan ada kemungkinan berasal dari babi. Itulah sebabnya kehalalan sirup glukosa dipertanyakan, kecuali sirup glukosa yang telah mendapatkan sertifikat halal.
Jenis pemanis lain adalah pemanis non-kalori. Pemanis ini digunakan untuk produk-produk cokelat yang ditujukan bagi orang yang melakukan diet kalori. Contoh pemanis non-kalori yang bisa digunakan dalam produk cokelat dan dipertanyakan kehalalannya adalah sorbitol karena sorbitol dibuat dari glukosa di mana glukosa sendiri kehalalannya bisa dipertanyakan.

   4.      Lesitin
Lesitin secara kimia adalah fosfolipida yang berperan sebagai pengemulsi (emulsifier) yaitu bahan kimia yang mampu membuat campuran air dan minyak bercampur merata dalam jangka waktu lama. Dalam proses pembuatannya mula-mula lesitin diektraksi dari kedelai dengan menggunakan pelarut organik lalu setelah terekstrak pelarutnya dihilangkan sehingga diperoleh apa yang disebut dengan ekstrak kasar lesitin. Di masa lalu lesitin jenis inilah yang digunakan. Akan tetapi, untuk tujuan memperbaiki sifatnya maka dibuat turunan-turunan lesitin agar diperoleh sifat lesitin yang lebih baik.
Ada berbagai cara untuk membuat produk turunan lesitin, yang diragukan kehalalannya diantaranya proses yang menggunakan enzim fosfolipase A yang berasal dari pankreas babi dan proses ekstraksi yang menggunakan alkohol.
Secara umum status kehalalan lesitin adalah syubhat karena ternyata ada jenis turunan lesitin yang haram dan dipasarkan dengan menyebutkan hanya lesitin saja, tidak dibedakan yang mana ekstrak kasar lesitin dan mana turunan lesitin.

   5.      Perisa (Flavor)
Cokelat sendiri sebenarnya adalah salah satu jenis perisa (flavor), yang memberikan citarasa cokelat. Secara umum status kehalalan flavor adalah syubhat. Jenis flavor cokelat sintetik ini rawan kehalalannya karena dalam pembuatannya sering melibatkan penambahan asam-asam lemak di mana asam lemak bisa diperoleh dari nabati (tanaman) atau hewani (termasuk babi).
Tidak hanya flavor cokelat, flavor lain pun sering ditambahkan seperti vanilin. Vanilin diperoleh dengan ekstraksi menggunakan pelarut campuran alkohol (etanol) dengan air, sehingga ekstrak vanili yang diperoleh masih mengandung alkohol yang relatif tinggi.
Ternyata memang cukup banyak titik kritis dalam cokelat yang harus diwaspadai, dan kita sebagai konsumen muslim harus hati-hati dalam memilih karena sedikit saja bahan haram masuk, maka akan haram seluruhnya. Dan doa kita pun tidak akan terkabul bila ada bahan makanan yang kita makan mengandung bahan haram.
Lalu apa yang harus kita lakukan, tentu saja tidak berarti menghindari makan semua cokelat, karena tidak semua cokelat haram adanya. Sudah cukup banyak cokelat yang telah mendapatkan setifikat halal dan aman dikonsumsi. Perhatikan logo halal di kemasannya atau bila terpaksa lihat komposisinya, bila ada bahan-bahan yang diragukan, bukankah lebih baik meninggalkan hal-hal yang meragukanmu. So, selamat menikmati Cokelat.

No comments:

Post a Comment