Toko roti (bakery) di Indonesia sangat banyak dan beragam. Ada yang laris karena terkenal, ada yang diburu pembeli karena enak, ada pula yang dibeli karena terjamin status kehalalannya. Sebagai konsumen Muslim, mestinya kita tidak membeli produk hanya karena rasanya, karena enak baunya, karena kemurahannya, atau karena terkenal merknya. Akan tetapi, mestinya status kehalalan menjadi alasan utama dan pertama dalam membeli sebuah produk roti, apa pun itu merknya. Jauh lebih aman (dan insya Allah barokah) jika kita hanya membeli produk bakery yang telah memiliki sertifikat halal.
Titik kritis bahan haram
Di Indonesia yang mayoritas
penduduknya beragama Islam ini (sekitar 88%) mestinya seluruh produk makanan
dan rerotian terjamin kehalalannya. Namun pada kenyataannya, tidak semua produk
roti yang dipasarkan terjamin kehalalannya. Bahkan ada beberapa perusahaan yang
secara terang-terangan menggunakan bahan haram. Banyak pula bahan tambahan
makanan (BTM) yang diragukan kehalalannya dipakai dalam industri roti ini.
Ada beberapa titik kritis peluang
masuknya bahan haram ke dalam produk bakery :
1. Kuas berbulu babi
Kuas sering dipakai untuk
mengoleskan mentega, margarin, telur, cokelat, dll. Hati-hati dengan bahan bulu
kuas, karena umumnya berasal dari bulu babi (bisa mencapai 80-90%). Menurut
data Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mengimpor boar bristle dan pig/boar
hair periode Januari-Juni
2001 sejumlah 282.983 kg atau senilai US $ 1.713.309 (Jurnal LPPOM-MUI HALAL,
N0. 41/VII/2002).
Pada gagang kuas berbulu babi
sering tertulis kata : Bristle, Pure Bristle, 100% China Bristle, dll. Salah satu
makna kata Bristle adalah Pig Hair atau bulu babi (Webster’s
Dictionary) yang berstatus najis apabila basah. Oleh karena itu, roti
yang terkena sapuan kuas najis menjadi terkena najis, sehingga haram dimakan.
Pengganti kuas bulu babi adalah
kuas dari bahan plastik (polyester). Perusahaan kuas merk Ken Masterdan Selery juga meproduksi kuas dari bahan halal
ini.
2. Rhum
Rhum banyak dipakai untuk
mem-buat adonan tercampur dengan baik, agar cake lebih awet, serta untuk
mengikat aroma. Rhum diharamkan karena memiliki sifat khamer. Bahkan
kandungan alkohol rhum bisa mencapai 38-40%. Hati-hati de-ngan roti Black
Forest, Sus Fla, Cake, dll. Rhum
essence (rhum sintetis)
juga diharamkan karena membuat konsumen tidak dapat membedakan rhum ‘asli’ dan
rhum ‘sintetis’.
3. Daging dan Produk
Olahannya
Daging haram (khususnya : babi)
dapat masuk dalam berbagai bahan dan produk rerotian. Produk daging dan
olahannya dapat masuk dalam bentuk : daging, sosis, abon, dll.
4. Emulsifier
Emulsifier adalah bahan yang dipakai agar bahan-bahan yang berkadar
lemak tinggi dapat bercampur dengan air ketika dibuat adonan. Beberapa macam
emulsifier juga dapat dipakai sebagai stabilizer(penstabil)
adonan roti.
Ada beberapa jenis emulsifier yang lazim dipakai di pasaran, seperti
: lesitin, lesitin kedelai (soya/soy lechitine), dan
emulsifier lain yang menggunakan kode E-number. Lesitin bersifat syubhat karena
bisa berasal dari bahan nabati maupun hewani (sapi, babi, dll). Lesitin
kedelai halal karena berasal dari bahan nabati. Hati-hati dengan E-number,
karena beberapa emulsifier (seperti : E471, E472, dll.) ada yang
menggunakan bahan dari babi.
5. Ovalet
Ovalet dipakai sebagai pengembang
dan pelembut produk bakery. Bahan ini dibuat dari asam lemak, bisa
berasal dari asam lemak hewani maupun nabati (tumbuhan). Apabila berasal dari
tumbuhan, tentu tidak masalah. Namun apabila dibuat dari produk hewani, maka
harus dipastikan berasal dari hewan halal atau hewan haram (babi).
6. Shortening
Shortening sering dikenal dengan istilah mentega putih. Bahan ini berasal dari lemak, bisa
dari lemak hewan, tanaman, maupun campuran keduanya. Shortening sering dipakai untuk membuat sensasi
lembut dan renyah (crispy). Oleh karena bisa berasal dari lemak hewan,
maka shortening bersifat syubhat. Selain itu, sudah
lama dikenal di masyarakat bahwa lemak hewan (animal fat) yang paling
enak adalah lemak babi (Lard). Meskipun ada yang menulis
dengan huruf Arab, namun karena berasal dari babi, maka tetap sajalard hukumnya haram.
7. Margarin
Margarin dibuat dengan bahan
dasar lemak tumbuhan. Dalam proses pembuat-annya, sering kali ada bahan
penstabil (stabilizer), pewarna, maupun penambah rasa (flavor)
yang ditambahkan. Oleh karena itu, apabila bahan penstabil yang dipakai dari tanaman tentu tidak
masalah. Namun apabila berasal dari produk hewan, maka harus dipastikan dari
hewan halal atau haram. Penggunaan lesitin
babi, membuat produk roti menjadi haram.
8. Bakers Yeast
Instant (Ragi)
Yeast banyak dipakai pada produk-produk rerotian sebagai bahan
pengembang (bread improver). Dalam pembuatannya, adakalanya
ditambahkan bahan pengemulsi (emulsifier). Nah, kalau emulsifier yang dipakai berasal dari bahan haram
(misal : lesitin babi),
maka yeast ini tentu menjadi tidak halal. Selain
itu, senyawa anti-caking (anti gumpal) yang ditambahkan juga harus diperhatikan
status kehalalannya.
9. Keju
Keju berasal dari susu hewan,
bisa berasal dari susu sapi, domba/kambing, unta, dll. Merk keju yang
dipasarkan di masyarakat, contohnya : Cheddar, Edam, Emmental (Emmenthal),
Beaufort, Gloucester, Cheshire, Fontina, Leyden, Derby, Gruyere, dll. Perbedaan
penamaan keju didasarkan pada asal bahan, asal daerah, dan proses pembuatannya.
Dalam pembuatannya, untuk
memperoleh curd/padatan,
susu digumpalkan dengan bantuan enzyme danstarter. Apabila
enzim yang dipakai berasal dari saluran pencernaan hewan haram, maka tentu
statusnya menjadi haram. Hati-hati dengan keju edam, karena dalam standar
pembuatannya, Keju Edam sering dibuat dengan bantuan enzim
rennet yang diambil dari lambung anak babi.
Starter yang dipakai dalam peng-gumpalan susu berasal dari mikro
organisme (umumnya bakteri asam laktat). Nah, media yang dipakai untuk
menumbuhkan bakteri tersebut bisa berasal dari media halal maupun media yang
haram.
10. Creamer
Creamer dibuat dari susu. Titik kritisnya terdapat pada bahan
enzim yang dipakai untuk memisahkan keju dan whey. Apabila menggunakan enzim
haram, maka status creamer yang bersangkutan haram.
11. Cokelat
Dalam proses pembuatan cokelat
batangan dari buah cokelat segar kadang dibutuhkan emulsifier. Emulsifierdapat berasal dari
lesitin nabati (dari biji kedelai, bunga matahari, jagung, dll.) maupun dari
produk hewani. Adakalanya lesitin hewani dibuat secara enzimatis menggunakan
enzim Phospholipase A2 yang bisa berasal dari pankreas babi.
12. Gelatin
Umumnya, gelatin dipakai sebagai gelling agent (bahan pengental), bahan penegar
(penguat), atau untuktopping kue
atau es krim. Gelatin pasti berasal dari produk hewani (sapi, babi). Jika
berasal dari babi, maka status hukumnya haram.
Sebagai pengganti, bahan lain
yang dapat dipakai sebagai pengental adalah : rumput laut (agar-agar),
karagenan, pati yang dimodifikasi, gom arab, dll.
13. TBM
Bahan ini sering digunakan untuk
melembutkan tekstur cake yang dihasilkan. Sebagai sebuah merk dagang, TBM ini
umumnya berasal dari mono-glyseride (MG) dan di-glyseride (DG). MG dan DG berasal dari lemak, tentunya bisa
berasal dari hewani maupun nabati. Apabila berasal dari bahan nabati, tentu TBM
ini tidak masalah. Namun apabila dibuat dari asam lemak hewan, maka harus
dipastikan apakah berasal dari hewan halal atau hewan haram.
No comments:
Post a Comment