Persoalan thaharah tidak lepas dari thaharah. Thaharah
adalah syarat pertama sahnya shalat seseorang.
A. Arti Thaharah
Menurut bahasa makna thaharah adalah bersuci, dan menurut istilah Syara’
makna thaharah adalah suci dari hadats dan najis.
1.
Hadats; adalah najis yang melekat di batin, missal
nkarena kentut, jimak, terjamah antara kulit laki-laki dan perempuan tanpa
penghalang. Cara membersihkan dengan wudhu’ (hadats kecil) dan dengan mandi
jinabat bila hadats besar.
2.
Najis; ialah najis yang bmelekat di bagian dhahir
seperti badan kena kotoran hewan, air kencing, darah dan hal yang menjijikkan.
a.
Alat-Alat Untuk Bersuci
Pandangan yang umum mengenai alat untuk bersuci ada dua, yaitu air dan
debu.
1)
Macam-macam dan Pembagian Air
Air untuk bersuci ada beberapa syarat dan ketentuan, sebab ada jenis air
yang bersih tapi tidak memenuhi syarat ketentuan untuk bersuci. Lebih jelasnya
diberikan beberapa pembagian air dan air macam apa yang bisa dibuat bersuci dan
air bersih yang tidak sah digunakan bersuci.
a)
Air Suci Mensucikan
Disebut air mutlak, artinya mutlak dan sah untuk bersuci, belum bercampur
dengan macam-macam zat, najis maupun yang tidak najis. Air ini masih asli dari
sumbernya, contoh beberapa air yang suci dan mensucikan:
·
Air sumur
·
Air sungai
·
Air hujan
·
Air embun
·
Air laut
·
Air salju
Bilamana air tersebut sudah mengalami perubahan warna, bau, rasa dan
aslinya, karena barang najis atau barang suci, maka air ini sudah tidak
mensucikan.
b)
Air Suci Mensucikan Tapi Makruh Digunakan
Lahan air musammas. Musammas adalah air mutlak bersih tapi kena sinar
matahari sampai terlalu panas. Air in makruh digunakan bersuci seperti wudhu’.
c)
Air Bersih Yang Tidak Mensucikan
Seperti air musta’mal, ialah air yang bekas wudhu’ atau mandi jinabat.
Ringkasnya air musta’mal adalah air bekas dibuat bersuci, dan air tidak sah
untuk bersuci.
d)
Air Mutanajis
ialah air yang kejatuhan najis. Ada
beberapa ketentuan mengenai air mutanajis.
·
Disebut air mutanajis bla air yang kejatuhan
najis kurang dari dua kullah, sekalipun air itu tidak berubah warnanya, baunya,
dan rasanya, tetapi hukumnya mutanajis dan tidak sah untuk bersuci.
·
Bila air yang kejatuhan najis lebih dari 2
kullah, ketentuan mutanajis sekiranya air yang kejatuhan itu sampai berubah
warna, baud an rasa. Air seperti ini sudah tidak sah untuk bersuci sekalipun 2
kullah. Dan air lebih dari dua kullah itu tidak berubah warna, baud an rasa
ketika kejatuhan najis, maka hukumnya ttap sui mensucikan.
·
Sekalipun yang mencampuri air barang tidak
najis, tapi warna, bau, dan rasa air sudah bercampur jadi satu dalam air, maka
air tersebut tidak bisa dibuat bersuci.
e)
Pengecualian Air Suci Mensucikan
Air suci mensucikan yang tidak bisa untk bersuci adalah air mutlak yang
berasal dari curian.
2)
Debu
Debu adalah alat bersuci (kecuali air) yang biasanya digunakan tayammum
dan membersihkan najis mughaladzah dengan tata cara tertentu. Debu itu sah
untuk tayammum bilamana memenuhi syarat sebagai berikut:
a) Tidak kena dan kecampuran najis
b) Tidak basah
c) Debu yang tidak musta’mal
(tidak sisa dari tayammum)
d) Tidak bercampur dengan pasir
atau gamping, tapi menurut Imam Nawawi, debu
yang bercampur dengan pasir
atau gamping tetap sah dibuat tayammum.
3.
Najis
Najis menurut bahasa ialah segala benda yang kotor dan menjijikkan. Dan
najis menurut Syara’ (undang-undang Islam) ialah segala sesuatu yang haram,
yang menjijikkan dan membawa kesengsaraan badan, akal, fisik maupun psikis.
a)
Macam-macam Najis
Contoh benda-benda yang najis:
·
Semua bangkai, kecuali bangkai manusia, ikan dan
belalang.
·
Segala cairan yang keluar dari faraj dan anus,
kecuali mani. Mani tidak najis tapi tidak suci , yang najis adalah madzi
(cairan yang keluar sebelum mani dan warnanya bening).
·
Bagian anggota binatang yang terpotong dari
tubuhnya, sementara binatangnya masih hidup.
·
Binatang halal seperti ayam, kambing, sapi, yang
di potong tidak menyebut nama asma Allah.
·
Minum-minuman keras.
·
Anjing dan babi, baik bulunya, kulitnya, liurnya
atau sesuatu yang dikeluarkan dari badannya seperti anak.
·
Darah dan nanah.
b)
Pembagian Najis
Najis di bagi 3 bentuk:
·
Najis Mukhafafah
Ialah najis ringan, seperti air kencing bayi laki-laki yang tidak makan
apapun kecuali minum Air Susu Ibu (ASI), dan air kencing bayi perempuan tidak
masuk najis mukhafafah tapi najis mutawasithah sekalipun ia masih makan dan
minum ASI.
·
Najis Mutawasithah
Ialah najis sedang (tidak ringan tidak berat). Jadi selain barang najis
Mukhafafah dan najis Mughaladzah adalah mutawasittah.
·
Najis
Mughaladzah
Ialah najis berat. Najis berat terletak pada seluruh badan anjing dan
babi dan sesuatu yang dikeluarkan darinya.
c)
Cara-cara Mensucikan Najis
Najis mukhafafah : caranya cukup memercikkan air pada tempat yang kena
najis.
Adapun najis mutawasithat : caranya membersihkan sesuai pembagian najis
tersebut.
Pembagian najis mutawasithah:
·
Najis Ainiyah ialah najis yang masih nampak
kotorannya. Cara membersihkan harus hilang kotoran tersebut, baik baunya, warna
dan rasa najis.
·
Najis Hukmiyah ialah najis yang tidak kelihatan
tapi dihukum najis, sebab tempat itu bekas najis yang hilnag wujudnya karena
terlalu lama. Dan cara membersihkan cukup memercikkan air saja.
Adapun najis mughaladzah : cara membersihkan ialah:
·
Dibasuh 7 kali dan salah satu diantaranya
dicampur dengan debu.
·
Cara membersihkan 7 kali, terlebih dulu dibasuh
kotoran-kotoran yang tampak sampai ntidak kelihatan dan secara lahiriah sudah
bersih, kemudian beru di hitung 1 kali, kemudian dibasuh lagi 5 kali dan
terakhir satu kali (atau tidak diletakkan terakhir) dengan tanah yang dicampur
dengan air.
d)
Najis Ma’fu
Najis Ma’fu ialah yang dimaafkan dan diampuni, karena najis itu sulit
menghilangkan, tidak tahu atau terlalu kecil.
Contoh-contoh najis yang ma’fu:
· Najis
bangkai yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk atau lalat.
· Bilamana
makanan atau minuman kena bangkai yang tidak mengalir darahnya seperti nyamuk,
hukumnya tidak najis, tapi bila bangkai itu terlalu banyak dan menjijikkan maka
hukumnya tetap najis walaupun nyamuk sejenis binatang yang tidak mengalir
darahnya.
· Kotoran
dalam ikan yang terlalu kecil dan sulit mengambilnya juga dimaafkan, seperti
ikan teri.
· Darah
atau nanah bekas penyakit seperti bisul-bisul atau lainnya yang sulit
membersihkan dan sulit menghindari, hukumnya dimaafkan.
· Jadi
segala bentuk najis yang menyengsarakan cara penyuciannya hukumnya ma’fu.
B. Istinjak
Istinjak adalah
membersihkan najis dari bekas buang hajat besar atau kecil. Alat istinjak ada
dua, yaitu dengan air dan dengan batu, dua alat ini mempunyai tata cara beda
dalam menggunakannya.
1.
Istinjak Dengan Air
Dibersihkan dengan
beberapa kali basuhan sampai bersih dan di rasa hilang bekas-bekas istinjak.
Cara membersihkan hilang dan tidaknya boleh dilihat atau jemarinya dicium masih
berbau atau tidak. Cara ini tidak bertata krama dsan hukumnya makruh, dan yang
terbaik adalah memakai kebiasaan yang bersih itu bagaimana, dengan mengandalkan
perasaan.
2.
Istinjak Dengan Batu
Sabda Rasulullah SAW.
“Apabila kalian
beristinjak dengan batu, hendaklah dengan bilangan ganjil”. (HR. Imam Muslim,
darei Jabir bin Abdullah ra)
Cara membersihkan
dengan olesan pertama, kedua dan sampai tidak kelihatan wujud kotoran tersebut,
yang demikmian ini baru dihitung satu kali. Kemudian baru kedua dan ketiga.
a.
Pilih batu yang halus.
b.
Jangan dengan
barang-barang najis, seperti tulang, kotoran hewan yang mengeras.
c.
Ketika beristinjak
dengan batu, pada saat buang hajat besar tidak boleh pindah-pindah tempat
karena dimungkinkan kotorannya lebih besar sekitar anus, sehingga cara istinjak
batu sangat menyulitkan.
d.
Orang yang terlalu tua
seharusnya tidak istinjak dengan batu, karena kulit-kulit sekitar anus sudah
berkeriput, sehingga menyulitkan bagi kotoran yang terjepit didalam bila dibersihkan
dengan batu.
3.
Adab Istinjak
a.
Bila Didalam WC
1).
Dhulukan kaki kiri disertai doa masuk WC.
2). Dahulukan kaki kana
bila keluar disertai doa keluar WC.
3). Sebainya tidak
menghadap dan membelakangi kiblat sekalipun didalam WC diperbolehkan, kecuali
tempat menghadap kesana.
4). Jangan
bercakap-cakap.
b.
Diluar WC
1). Bila ditempat
terbuka, carilah tempat yang jauh dan tersembunyi.
2). Tidak boleh pada
tempat yang biasanya ramai orang.
3). Jangan menghadap
kiblat atau membelakangi kecuali membuat penghalang.
4). Jangan diatas pohon
atau dibawah pohon yang berbuah.
5). Jangan buang air
kecil ditempat air yang tergenang atau lobang-lobang, sebab kekhawatiran di
dalamnya ada makhluk hidup.
c.
Didalam atau diluar WC.
1). Jangan mustaf atau
Al-Qur’an.
2). Jangan membawa Asma
Allah atau Muhammad atau Lafadz-lafadz dzikir lainnya.
3). Jangan membawa
ayat-ayat Allah kecuali dalam hati, atau menjawab adzan kecuali dalam hati.
4).
Bercakap-cakap kecuali terpaksa.
C. BERWUDHU’
Sabda
Rasulullah saw:
“Tidak diterima shalat
seseorang diantara kalian bila berhadats, sebelum dia melakukan wudhu’ lebih
dulu”. (HR. Imam Muslim, dari Abu Hurairah ra).
1.
Pengertian Wudhu’
Wudhu’ menurut bahasa
ialah bersih, dan menurut istilah syara’ ialah membersihkan bagian-bagian
anggota badan untuk menghilangkan hadats kecil dengan ketentuan dan tata cara
tertentu.
2.
Fardhu Wudhu’
a.
Niat
b.
Membasuh wajah
c.
Membasuh tangan kanan
dan kiri
d.
Mengusap sebagian
rambut
e.
Membasuh kedua kaki
f.
Tertib
3.
Syarat-syarat
a.
Islam
b.
Tidak sedang haid
c.
Tidak nifas
d.
Tidak ada yang
menghalangi antara kulit dan air wudhu’, seperti cat kering
e.
Tidak ada benda yang
melekat dikulit, yang mana benda tersebut bisa mengubah warna air suci mensucikan
bila mngenai badan yang menempel itu.
f.
Paham atau mngerti
fardhu-fardhu wudhu’
g.
Airnya suci mensucikan
h.
Tidak menanggung hadats
besar
i.
Tamyiz.
4.
Sunnat-sunnat Wudhu’
a.
Membaca basmalah
b.
Mencuci kedua telapak
tangan sebelim wudhu’
c.
Berkumur-kumur
d.
Istinsyaq
e.
Mengusap-usap seluruh
kepala dengan air
f.
Mengusap daun telinga
dan bagian dalamnya
g.
Membasuh sela-seka
jenggot yang tumbuh banyak
h.
Mem,basuh sela
jari-jari kaki atau tangan bila jari ada cincinnya sebaiknya cincin itu
diputar-putar agar kemasukan air
i.
Mendahulukan yang kanan
kemudian yang kiri
j.
Tidak berlebihan
menggunakan air
k.
Membasuh atau mengusap
dengan tiga kali
l.
Membaca doa selesai
wudhu’
5.
Yang Membatalkan Wudhu’
a.
Keluarnya sesuatu dari jalan
depan dan belakang
b.
Hilangnya akal karena
tidur atau lainnya
c.
Bersentuhan kulit
laki-laki dengan kulit perempuan yang sudah baliqh tanpa ada kain penghalang
d.
Telapak tangan
menyentuh dzakar atau farajnya sendiri.
D. TAYAMMUM
Tayammum adalah
mengusapkan debu kewajah dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat tertentu.
1.
Sebab-sebab
diperbolehkan tayammum
a.
Betul-betul tidak ada
air
b.
Karena sakit (dilarang
menyentuh air)
c.
Telah masuk waktu
shalat
d.
Dengan debu yang suci
2.
Fardhu Tamayammum
a.
Niat
b.
Mengusap muka dengan
debu atau tanah, dengan dua kali usapan
c.
Mengusap dua belah
tangan hingga siku-siku dengan debu atau tanah dua kali
d.
Memindahkan debu kepada
anggota yang diusap
e.
Tertib
3.
Sunnat Tayammum
a.
membaca basmalah
b.
Mendahulukan anggota
yang kana dari yang kiri
c.
Mendahulukan bagian
atas wajah dari pada bawah
d.
Jarak antara mengusap
wajah dan kedua tangan tidak berselang terlalu lama
e.
Sunnat melepas cincin
bila memakai cincin
f.
Menepiskan debu
4.
Yang Membatalkan
Tayammum
a.
Segala yang membatalkan
wudhu’
b.
Melihat air sebelum
shalat, kecuali yang bertayammum karena sakit
c.
Murtad, keluar dari
islam
E. MANDI
1.
Perkara Yang
Menyebabkan Mandi
a.
Pertemuan dua faraj
atau bersenggama baik sampai keluar mani atau bersentuhan ujung sama ujug.
b.
Keluar mani karena
apapun, sekalipun yang keluar sampai darah.
c.
Mati, kecuali mati
syahid
d.
Selesai haid
e.
Selesai melahirkan,
mengeluarkan dsarah wiladah walaupun hanya setetes
f.
Selesai nifas
2. Fardhu-fardhu
Mandi
a.
Niat dalam hati yang
diletakkan pada basuhan pertama
b.
Wajib membersihkan
najis dibadan
c.
Wajib meratakan air
keseluruh tubuh dari ujung rambut sampai ujung kaki
3.
Sunnat-sunnat Mandi
a.
Membaca basmalah
b.
Wudhu’ sebelum mandi
c.
Mengusap-usap kulit
sebelum disiram
d.
Mengungkap-ungkap
rambut atau yang sulit dijangkau oleh air
e.
Mendahulukan yang kanan
kemudian yang kiri
f.
Berturut-turut setiap
basuhan (tidak terlalu lama antara basuhan.
No comments:
Post a Comment