A. Pengertian Umum
Untuk
menyamakan persepsi tentang beberapa istilah teknis yang digunakan dalam kaidah
pokok ini perlu dijelaskan pengertian-pengertian umum tentang istilah-istilah
sebagai berikut :
Ijtihad : Mencurahkan segenap kemampuan
berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah,
filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan
pendekatan tertentu.
Maqashid al-Syari'ah : Tujuan ditetapkan hukum
dalam Islam adalah untuk memelihara kemashlahatan manusia sekaligus untuk
menghindari mafsadat, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung
pada pemahaman sumber hukum (al-Qur'an dan al-Sunnah).
Ittiba' : Mengikuti pemikiran ulama dengan
mengetahui dalil dan argumentasinya. Taqlid merupakan sikap yang tidak
dibenarkan diikuti bagi warga persyarikatan baik ulamanya maupun warga secara
keseluruhan.
Talfiq : Menggabungkan beberapa pendapat dalam
satu perbuatan syar'i. Talfiq terjadi dalam konteks taqlid dan ittiba'. Muhammadiyah
membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.
Tarjih : Secara teknis tarjih adalah proses
analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat
(rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat maslahatnya. Sedangkan secara
institusional majlis tarjih adalah lembaga ijtihad jama'i (organisatoris) di
lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang meiliki
kompetensi ushuliyah dan ilmiyah dalam bidangnya masing-masing.
Al-Sunnah al-maqbulah : perkataan, perbuatan
dan ketetapan dari Nabi saw. Yang menurut hasil analisis memenuhi kreteria
shahih dan hasan.
Ta'abbudi : Perbuatan-perbuatan ubudiyah yang
harus dilakukan oleh mukallaf sebagai wujud penghambaan kepada Allah swt. tanpa
boleh ada penambahan atau pengurangan. Perbuatan ta'abbudi tidak dibenarkan
dianalisis secara rasional.
Ta'aqquli : Perbuatan-perbuatan ubudiyah
mukallaf yang bersifat ta'aqquli berkembang dan dinamis. Perbuatan ta'aqquli
bisa dianalisis secara rasional.
Sumber Hukum : Sumber hukum bagi Muhammadiyah
adalah Al-Qur'an dan Al-Sunnah al-maqbulah.
Qath'iyyu al-Wurud : Nash yang memiliki
kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya meyakinkan dan
tidak mungkin ada keterputusan atau kebohongan dari pada penyampaiannya.
Qath'iyyu al-Dalalah : Nash yang memiliki
makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bermakna tunggal dan tidak
dapat ditafsirkan dengan makna lain.
Dhanniyu al-wurud : Nash yang tidak memiliki
kepastian dalam aspek penerimaannya, karena poses penyampaiannya kurang
menyakinkan dan karena ada kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan di
antara para penyampainya.
Dhanniyu al-Dalalah : Nash yang memiliki makna
tidak pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bemakna ganda dan dapat
ditafsirkan dengan makna lain.
Tajdid : Pembaharuan yang memiliki dua makna,
yakni pemurnian (tajdid salafi) dan pengembangan (tajdid khalafi).
Pemikiran : Hasil rumusan dengan cara
mencurahkan segenap kemampuan berfikir terhadap suatu masalah berdasarkan wahyu
dengan metode ilmiyah, meliputi bidang teologi, filsafat, tasawwuf, hukum dan
disiplin ilmu lainnya.
B. Pengertian Ijtihad
Ijtihad
: mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan syar'i
yang bersifat dhanni dengan menggunakan metoda tertetntu yang dilakukan oleh
yang berkompeten baik scara metodologis maupun permasalahan.
C. Posisi dan Fungsi Ijtihad
Posisi
ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum,
sedangkan fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan
ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur'an dan Al-Sunnah.
D. Ruang Lingkup Ijtihad
1.
Masalah-masalah yang terdapat dalam
dalil-dalil dhanni.
2.
Masalah-masalah yang secara
eksplisit tidak terdapat dalam Al-qur'an dan Al-Sunnah.
E. Metode, Pendekatan dan Teknik
1.
Metode
a.
Bayani (semantik) yaitu metode
yang menggunakan pendekatan kebahasaan
b.
Ta'lili (rasionalistik) yaitu metode
penetapan hukum yang menggunakanpendekatan penalaran
c.
Istislahi (filosofis) yaitu metode
penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemaslahatan
2.
Pendekatan
Pendekatan
yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiah adalah :
a.
Al-Tafsir al-ijtima'i al-ma'asir
(hermeneutik)
b.
Al-Tarikhiyyah (historis)
c.
Al-Susiulujiyah (sosiologis)
d.
Al-Antrufulujiyah (antropologis)
3.
Teknik
Teknik
yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah :
a.
Ijmak
b.
Qiyas
c.
Mashalih Mursalah
d.
Urf
F. Ta'arudh Al-Adillah
1. Ta'arudh Al-Adillah adalah
pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang
berbeda.
2. Jika terjadi ta'arudh diselesaikan
dengan urutan cara-cara sebagai berikut :
a. Al-Jam'u wa al-taufiq, yakni sikap
menerima semua dalil yang walaupun dhairnya ta'arudh. Sedangkan
pada dataran
pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (tahyir).
b. Al-Tarjih, yakni memilih dalilyang
lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah.
c. Al-Naskh, yakni mengamalkan dalil
yang munculnya lebih akhir.
d. Al-Tawaqquf, yakni menghentikan
penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil
baru.
G. Metode Tarjih terhadap Nas
Pentarjihan
terhadap nash dilihat dari beberapa segi :
1. sanad
a. kualitas maupun kuantitas rawi
b. bentuk dan sifat periwayatan
c. sighat al-tahamul wa al-ada'
2. Segi matan
a. matan yang menggunakan sighat
nahyu lebih rajih dari sighat amr
b. matan yang menggunakan sighat khas
lebih rajih dari sighat 'am
3. Segi Materi hukum
No comments:
Post a Comment