Thursday, July 4, 2013

HUBUNGAN ILMU DAKWAH DENGAN ILMU LAIN

BAB I
PENDAHULUAN

            Keilmuan dakwah dewasa ini semakin intens dibicarakan diberbagai forum baik dilakukan melalui seminar maupun kajian didunia akademis. Pembahasan ilmu dakwah ini sering dikaitkan dengan berbagai disiplin ilmu kainnya. Bisa dilihat dalam pembahasan keagamaan terdapat beberapa ilmu yaitu tafsir, hadits, fiqh, filsafah, nahu dan saraf. Dakwah secara praktis senantiasa melibatkan keilmuan lain seperti sosiologi, psikologi, antropologi, hukum, pendidikan dan sejarah.
            Sementara dalam sperpektif dakwah, individu atau masyarakat adalah berfungsi sebagai subjekdan objek dakwah. Oleh karena itu, secara makro, eksistensidakwah senantiasa bersentuhan dan bergelut dengan realitas sosio-kultural yang mengitarinya. Konsekwensi dari pengumulan dakwah itulah yang menyebabkan ilmu-ilmu lain diperlukan dukungannya bagi pengembangan dakwah sebagai suatudisiplin ilmu.
            Mengingat begitu kentalnyailmu dakwah dengan ilmu-ilmu lainnya, maka dalam tulisan ini dicoba untuk menarik titik singgung atau korelasi diantara keilmuan dakwah dengan bidang keilmuan lainnya. Dengan tujuan agar ilmu dakwah dapat menjawab dan berdaya guna dalam mengatasi berbagai problematika hidup manusia dengan segala tantangan yang dihadapinya. Dengan kata lain agama benar-benar menjadi rahmat bagi sekalian alam.
            Ilmu dakwah sebagai salah satu cabang ilmu agama islam, dalam operasionalisasinya berpijakm pada landasan agamawi di satu pihak dan realitas sosio-kultural di pihak lain. Karena itu Ilmu dakwah berat hubungannya dengan ilmu-ilmu lain. Sebaimana terlihat dalam uraian berikut ini.



BAB II
PEMBAHASAN

HUBUNGAN ILMU DAKWAH DENGAN ILMU LAIN

   A.    AGAMA

1.      Tafsir

Tafsir ialah mensyarahkan Al-Qur’an, menerangkan maknanya, dan apa yang dikehendakinya dengan nasahnya atau dengan isyaratnya, atau dengan najuannya.

Beberapa pendapat tentang tafsir :
·         Menurut pendapat As Zarkasi dalam Al-Burhan :
Tafsir itu ialah menerangkan ma’na ma;na Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.

·         Menurut pendapat As Shahibut Taujih, Asy Syikh al Jazairi :
Tafsir pada hakekatnya ialah mensyarahkan lafadh yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang menjelaskan maqsud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut murodifnya, atau yang mendekatinya, atau ia mempunyai pewtunjuk kepadanya melalui sesuatu jalan adalah (petunjuk).

·         Menurut pendapat Al-Jurjany :
Tafsir pada asalnya ialah membuka dan melahirkan. Pada istilah syara’ ialah menjelaskan makna ayat, urusannya, kisah-kisahnya dan sebab karenanya diturunkan ayat, dengan lafadh yang menunjuk kepadanya secara terang.
                                               
Hubungan tafsir dengan ilmu dakwah adalah Dengan adanya mempelajari ilmu Tafsir dapatlah mengetahui isi  yang terkandung dalam Al-Qur’an, dan lebih mudah untuk disampaikan kepada orang-orang. Bagi seorang da’i sangat membutuhkan ilmu tafsir yang mana pada  ilmu tersebut banyak terkandung beberapa percikan ilmu pengetahuan penting untuk menjadi bahan bicara seorang da’i.

2.      Hadits
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam agama Islam. Hadits dijadikan sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim, Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Disini akan menjelaskan sedikit tentang jenis-jenis hadits yaitu :
·         Hadits Mutawatir
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
1.      Isi hadits itu harus hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
2.      Orang yang menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin berdusta. Sifatnya Qath'iy.
3.      Pemberita-pemberita itu terdapat pada semua generasi yang sama.
 
·         Hadits Ahad
Yaitu hadits yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi tiga macam, yaitu:

a)      Hadits Shahih
Menurut Ibnu Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal (tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai berikut :
1.      Kandungan isinya tidak bertentangan dengan Al-Qur'an.
2.      Harus bersambung sanadnya
3.      Diriwayatkan oleh orang / perawi yang adil.
4.      Diriwayatkan oleh orang yang dhobit (kuat ingatannya)
5.      Tidak syadz (tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
6.      Tidak cacat walaupun tersembunyi.

b)      Hadits Hasan
Ialah hadits yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang disangka dusta dan tidak syadz.

c)      Hadits Dha'if
Ialah hadits yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan tidak dhobit, syadz dan cacat.
Hubungan hadits dengan ilmu dakwah adalah didalam kandungan hadits juga banyak mendapat dalil-dalil tentang materi pembahasan yang disampaikan oleh seorang da’i, karena seorang da’i harus mampu menguasai beberapa hadits untuk dijadikan sebagai  pedoman dalam penyampainya.

3.      Fiqh
Fiqih menurut bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
Dan sabda Rasulullah Saw :
Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan tanda akan kepahamannya. (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Fiqih Secara istilah mengandung dua arti:
1.      Pengetahuan tentang hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2.      Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat, rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya)
Hubungan fiqh dan aqidah islam adalah Diantara keistimewaan fiqih Islam “yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf” memiliki keterikatan yang kuat dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.
Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan.
Contohnya:
Allah memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)
     
Fiqh Islam Mencakup Seluruh Kebutuhan Manusia :
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
1.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan, nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As sakhsiyah.
3.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih mu’amalah.
4.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at, serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut dengan fiqih siasah syar’iah.
5.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk, dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
6.      Hukum-hukum yang mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan fiqih as Siyar.
7.      Hukum-hukum yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini disebut dengan adab dan akhlak
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan pribadi dan masyarakat.
Maka disanalah terdapat hubungan antara fiqh dengan ilmu dakwah, kerena dalam dakwah harus memecahkan satu persatu, tentang hukum-hukum fiqh yang merupakan kebutuhan manusia dalam beramal kepada Allah.

4.      Filsafah
Falsafah ialah satu disiplin yang mengusahakan kebenaran yang umum dan asas. Perkataan falsafah dalam bahasa Melayu berasal daripada bahasa Arab فلسفة yang juga berasal daripada perkataan yunani Φιλοσοφία philosophia, yang bermaksud "cinta kepada hikmah"
Secara umumnya, falsafah mempunyai ciri-ciri seperti berikut:
·         Merupakan satu usaha pemikiran yang tuntas
·         Tujannya adalah untuk mendapatkan kebenaran
Hubungan falsafah dengan ilmu dakwah, yaitu sama-sama memiliki ciri atau pemikiran seorang da’i dalam menuntaskan sesuatu dan menegakkan kebenaran.

5.      Nahu dan Saraf
Ilmu nahu ialah suatu ilmu dengan mempunyai kaidah-kaidah yang bisa diketahui olehnya setiap bentuk kalimah bahasa arab hal-hal ihwalnya, baik pada kata demi kata, maupun pada susunan kalimatnya.
Ilmu Saraf  adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang peraturan dan undang-undang dalam penetapan kalimat-kalimat dalam bahasa arab.
Ilmu nahu dan saraf sangat penting kedudukanya, bahkan jadi dasar bagi setiap orang yang akan memahami bahasa arab. Kita tahu bahwa, pada setiap bahasa menjadi cara pemakaiyan yang tersendiri, termasuk didalamnya bahsa arab.Alat pertama untuk dasar mempelajari dan memahami kaidahnya, adalah ilmu nahu.
Dengan jalan memmplajari ilmu nahu walaupun masih memerlukan ilmu-ilmu lannya.Al-quran dan Al-Hadits sebagai pokok dasar utama pegangan ummat islam dan ilmu-ilmu lainnya yang berhubungannya, kebiasaan dan kebanyakan di susun oleh para ulama islam dalam bahasa arab.

B.     UMUM

1.      Sosiologi
Sosiologi berasal dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan (1798-1857). Walaupun banyak namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu pengetahuan tentang masyarakat.
Masyarakat adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang dibangunnya.[rujukan?] Sebagai sebuah ilmu, sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum. Kelompok tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial.
Hubungannya dengan ilmu dakwah adalah saling mambagikan informasi atau mensosialisi ilmu pengetahuan terhadap masyarakat.

2.      Psykologi
Ilmu yg berkaitan dengan  proses mental, baik normal maupun abnormal dan pengaruhnya pada perilaku ilmu pengetahuan tentang  gejala dan kegiatan jiwa. Sehingga seorang da’i perlu memotifasi tetang psikologi untuk mengetahui keadaan seorang pendengar sehingga nyaman dalam menyampaikan materi.

3.      Antropologi
Ilmu tentang manusia, khususnya tentang asal-usul, aneka warna bentuk fisik, adat istiadat, dan kepercayaannya pada masa lampau.
Disini perlu dijelaskan yaitu tentang adat istiadat dan kepecayaannya seseorang pada masa lalu, dan bagi seorang da’i harus memantau serta menguatkan aqidahnya dari segi budaya dan disegi kepercayaanya.Maka dalam hal itu jelas sekali hungannya dengan ilmu dakwah

4.      Hukum
Hukum  adalah sistem yang terpenting atau peraturan dalam melakukan ibadah kepada Allah dan dalam menjalani aktivitas duniawi.
Dalam ilmu dakwah banyak sekali tersinggung tentang hukum-hukum yang harus di pahami oleh manusia, dan seorang da’i musti disampaikan tentang hukum dalam beribadah kepada Allah dan hukum yang berhubungan dengan Duniawi.

5.      Pendidikan
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dalam pengajaran dan pelatihan itu juga termasuk tugas seorang da’i dalam memasukkan aqidah-aqidah islami kedalam jiwa manusia. Jelas sekali disini terdapat hubungan dengan ilmu dakwah.

6.      Sejarah
Sejarah dalam arti kata digunakan untuk mengetahui masa lampau berdasarkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang sahih bagi membolehkan manusia memperkayakan pengetahuan supaya waktu sekarang dan akan datang menjadi lebih cerah. Dengan itu akan timbul sikap waspada (awareness) dalam diri semua kelompok masyarakat kerana melalui pembelajaran Sejarah, ia dapat membentuk sikap tersebut terhadap permasalahan yang dihadapi agar peristiwa-peristiwa yang berlaku pada masa lampau dapat dijadikan pengajaran yang berguna. Pengertian Sejarah boleh dilihat dari tiga dimensi iaitu epistomologi (kata akar), metodologi (kaedah sesuatu sejarah itu dipaparkan) dan filsafat atau pemikiran peristiwa lalu  yang dianalisa secara teliti untuk menentukan sama ada ia benar atau tidak.

Ilmu dakwah juga membutuhkan serta berhubungannya dengan sejarah Karena banyak sekali ilmu dan pengalaman yang kita dapati dari sejarah tersebut.



DAFTAR PUSTAKA


Ahmad Al-Ghalusiy, Al-Da’wah Al-Islamiyah,Kairo : Dar Al-Kutub Al-Mishr.tt

Dr.Adnan Syarif, psikologi Qurani, terjemahan
Drs.Suisyanto,M.Pd, Pengertian Filsafah Dakwah, Depok Sleman, Yogyakarta teras 2003.

Syaikh Mushthafa Masyhur, Fiqh Dakwah, Jilid 2. Terjemahan abu Ridho, dkk.Jakarta : Al-I’tishom Cahaya Umat, 2000.

Vide : at Ta’rifat : 37

No comments:

Post a Comment