BAB I
PENDAHULUAN
Keilmuan
dakwah dewasa ini semakin intens dibicarakan diberbagai forum baik dilakukan
melalui seminar maupun kajian didunia akademis. Pembahasan ilmu dakwah ini
sering dikaitkan dengan berbagai disiplin ilmu kainnya. Bisa dilihat dalam pembahasan
keagamaan terdapat beberapa ilmu yaitu tafsir, hadits, fiqh, filsafah, nahu dan
saraf. Dakwah secara praktis senantiasa melibatkan keilmuan lain seperti
sosiologi, psikologi, antropologi, hukum, pendidikan dan sejarah.
Sementara dalam sperpektif dakwah, individu atau
masyarakat adalah berfungsi sebagai subjekdan objek dakwah. Oleh karena itu,
secara makro, eksistensidakwah senantiasa bersentuhan dan bergelut dengan
realitas sosio-kultural yang mengitarinya. Konsekwensi dari pengumulan dakwah
itulah yang menyebabkan ilmu-ilmu lain diperlukan dukungannya bagi pengembangan
dakwah sebagai suatudisiplin ilmu.
Mengingat begitu kentalnyailmu dakwah dengan ilmu-ilmu
lainnya, maka dalam tulisan ini dicoba untuk menarik titik singgung atau
korelasi diantara keilmuan dakwah dengan bidang keilmuan lainnya. Dengan tujuan
agar ilmu dakwah dapat menjawab dan berdaya guna dalam mengatasi berbagai
problematika hidup manusia dengan segala tantangan yang dihadapinya. Dengan
kata lain agama benar-benar menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Ilmu dakwah sebagai salah satu cabang ilmu agama islam,
dalam operasionalisasinya berpijakm pada landasan agamawi di satu pihak dan
realitas sosio-kultural di pihak lain. Karena itu Ilmu dakwah berat hubungannya
dengan ilmu-ilmu lain. Sebaimana terlihat dalam uraian berikut ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
HUBUNGAN
ILMU DAKWAH DENGAN ILMU LAIN
A.
AGAMA
1.
Tafsir
Tafsir ialah mensyarahkan
Al-Qur’an, menerangkan maknanya,
dan apa yang dikehendakinya dengan nasahnya atau dengan isyaratnya, atau dengan
najuannya.
Beberapa pendapat tentang tafsir :
·
Menurut
pendapat As Zarkasi dalam Al-Burhan :
Tafsir itu ialah menerangkan ma’na
ma;na Al-Qur’an dan mengeluarkan hukum-hukumnya dan hikmah-hikmahnya.
·
Menurut
pendapat As Shahibut Taujih, Asy Syikh al Jazairi :
Tafsir
pada hakekatnya ialah
mensyarahkan lafadh yang sukar dipahamkan oleh pendengar dengan uraian yang
menjelaskan maqsud. Yang demikian itu adakalanya dengan menyebut murodifnya,
atau yang mendekatinya, atau ia mempunyai pewtunjuk kepadanya melalui sesuatu
jalan adalah (petunjuk).
·
Menurut
pendapat Al-Jurjany :
Tafsir
pada asalnya ialah membuka
dan melahirkan. Pada
istilah syara’ ialah menjelaskan
makna
ayat, urusannya,
kisah-kisahnya dan sebab karenanya diturunkan ayat, dengan lafadh yang menunjuk
kepadanya secara terang.
Hubungan tafsir dengan ilmu dakwah adalah Dengan
adanya mempelajari ilmu Tafsir dapatlah mengetahui isi yang terkandung dalam Al-Qur’an, dan lebih
mudah untuk disampaikan kepada orang-orang. Bagi seorang da’i sangat membutuhkan
ilmu tafsir yang mana pada ilmu tersebut
banyak terkandung beberapa percikan ilmu pengetahuan penting untuk menjadi
bahan bicara seorang da’i.
2.
Hadits
Hadits adalah segala perkataan (sabda), perbuatan dan ketetapan dan
persetujuan dari Nabi Muhammad SAW yang dijadikan ketetapan ataupun hukum dalam
agama Islam. Hadits dijadikan
sumber hukum dalam agama Islam selain Al-Qur'an, Ijma dan Qiyas, dimana dalam
hal ini, kedudukan hadits merupakan sumber hukum kedua setelah Al-Qur'an.
Ada banyak ulama periwayat hadits, namun yang sering dijadikan
referensi hadits-haditsnya ada tujuh ulama, yakni Imam Bukhari, Imam Muslim,
Imam Abu Daud, Imam Turmudzi, Imam Ahmad, Imam Nasa'i, dan Imam Ibnu Majah.
Disini akan menjelaskan sedikit tentang jenis-jenis
hadits yaitu :
·
Hadits Mutawatir
Yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh sekelompok orang dari beberapa sanad yang tidak mungkin
sepakat untuk berdusta. Berita itu mengenai hal-hal yang dapat dicapai oleh
panca indera. Dan berita itu diterima dari sejumlah orang yang semacam itu
juga. Berdasarkan itu, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar suatu
hadits bisa dikatakan sebagai hadits Mutawatir:
1.
Isi hadits itu harus
hal-hal yang dapat dicapai oleh panca indera.
2.
Orang yang
menceritakannya harus sejumlah orang yang menurut ada kebiasaan, tidak mungkin
berdusta. Sifatnya Qath'iy.
3.
Pemberita-pemberita
itu terdapat pada semua generasi yang sama.
·
Hadits Ahad
Yaitu hadits
yang diriwayatkan oleh seorang atau lebih tetapi tidak mencapai tingkat
mutawatir. Sifatnya atau tingkatannya adalah "zhonniy". Sebelumnya
para ulama membagi hadits Ahad menjadi dua macam, yakni hadits Shahih dan
hadits Dha'if. Namun Imam At Turmudzy kemudian membagi hadits Ahad ini menjadi
tiga macam, yaitu:
a)
Hadits Shahih
Menurut Ibnu
Sholah, hadits shahih ialah hadits yang bersambung sanadnya. Ia diriwayatkan
oleh orang yang adil lagi dhobit (kuat ingatannya) hingga akhirnya tidak syadz
(tidak bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih) dan tidak mu'allal
(tidak cacat). Jadi hadits Shahih itu memenuhi beberapa syarat sebagai
berikut :
1.
Kandungan isinya tidak
bertentangan dengan Al-Qur'an.
2.
Harus bersambung
sanadnya
3.
Diriwayatkan oleh
orang / perawi yang adil.
4.
Diriwayatkan oleh
orang yang dhobit (kuat ingatannya)
5.
Tidak syadz (tidak
bertentangan dengan hadits lain yang lebih shahih)
6.
Tidak cacat walaupun
tersembunyi.
b)
Hadits Hasan
Ialah hadits
yang banyak sumbernya atau jalannya dan dikalangan perawinya tidak ada yang
disangka dusta dan tidak syadz.
c)
Hadits Dha'if
Ialah hadits
yang tidak bersambung sanadnya dan diriwayatkan oleh orang yang tidak adil dan
tidak dhobit, syadz dan cacat.
Hubungan hadits dengan ilmu dakwah adalah
didalam kandungan hadits juga banyak mendapat dalil-dalil tentang materi
pembahasan yang disampaikan oleh seorang da’i, karena seorang da’i harus mampu
menguasai beberapa hadits untuk dijadikan sebagai pedoman dalam penyampainya.
3. Fiqh
Fiqih menurut
bahasa berarti paham, seperti dalam firman Allah :
“Maka mengapa
orang-orang itu (orang munafik) hampir-hampir tidak memahami pembicaraan
sedikitpun?” (QS.An Nisa :78)
Dan sabda Rasulullah Saw :
Sesungguhnya panjangnya shalat dan pendeknya khutbah seseorang, merupakan
tanda akan kepahamannya. (Muslim no.1437, Ahmad no.17598, Daarimi no.1511)
Fiqih Secara istilah mengandung dua
arti:
1.
Pengetahuan tentang hukum-hukum
syari’at yang berkaitan dengan perbuatan dan perkataan mukallaf (mereka yang
sudah terbebani menjalankan syari’at agama), yang diambil dari dalil-dalilnya
yang bersifat terperinci, berupa nash-nash al Qur’an dan As sunnah serta yang
bercabang darinya yang berupa ijma’ dan ijtihad.
2. Hukum-hukum syari’at itu sendiri. Jadi perbedaan antara kedua definisi tersebut
bahwa yang pertama di gunakan untuk mengetahui hukum-hukum (Seperti seseorang
ingin mengetahui apakah suatu perbuatan itu wajib atau sunnah, haram atau
makruh, ataukah mubah, ditinjau dari dalil-dalil yang ada), sedangkan yang
kedua adalah untuk hukum-hukum syari’at itu sendiri (Yaitu hukum apa saja yang
terkandung dalam shalat, zakat, puasa, haji, dan lainnya berupa syarat-syarat,
rukun –rukun, kewajiban-kewajiban, atau sunnah-sunnahnya)
Hubungan fiqh dan
aqidah islam adalah Diantara
keistimewaan fiqih Islam “yang kita katakan sebagai hukum-hukum syari’at yang
mengatur perbuatan dan perkataan mukallaf” memiliki keterikatan yang kuat
dengan keimanan terhadap Allah dan rukun-rukun aqidah Islam yang lain. Terutama
Aqidah yang berkaitan dengan iman dengan hari akhir.
Yang demikian Itu dikarenakan keimanan kepada Allah-lah yang dapat
menjadikan seorang muslim berpegang teguh dengan hukum-hukum agama, dan
terkendali untuk menerapkannya sebagai bentuk ketaatan dan kerelaan.
Contohnya:
Allah
memerintahkan bersuci dan menjadikannya sebagai salah satu keharusan dalam
keiman kepada Allah sebagaimana firman-Nya :
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat,
maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan
(basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki.” (QS.Al maidah:6)
Fiqh Islam Mencakup Seluruh Kebutuhan Manusia :
Tidak ragu lagi bahwa kehidupan manusia meliputi segala aspek. Dan
kebahagiaan yang ingin dicapai oleh manusia mengharuskannya untuk memperhatikan
semua aspek tersebut dengan cara yang terprogram dan teratur. Manakala fiqih
Islam adalah ungkapan tentang hukum-hukum yang Allah syari’atkan kepada para
hamba-Nya, demi mengayomi seluruh kemaslahatan mereka dan mencegah timbulnya
kerusakan ditengah-tengah mereka, maka fiqih Islam datang memperhatikan aspek
tersebut dan mengatur seluruh kebutuhan manusia beserta hukum-hukumnya.
1. Hukum-hukum yang
berkaitan dengan ibadah kepada Allah. Seperti wudhu, shalat, puasa, haji dan
yang lainnya. Dan ini disebut dengan Fiqih Ibadah.
2. Hukum-hukum yang
berkaitan dengan masalah kekeluargaan. Seperti pernikahan, talaq, nasab, persusuan,
nafkah, warisan dan yang lainya. Dan ini disebut dengan fikih Al ahwal As
sakhsiyah.
3. Hukum-hukum yang
berkaitan dengan perbuatan manusia dan hubungan diantara mereka, seperti jual
beli, jaminan, sewa menyewa, pengadilan dan yang lainnya. Dan ini disebut fiqih
mu’amalah.
4. Hukum-hukum yang
berkaitan dengan kewajiban-kewajiban pemimpin (kepala negara). Seperti
menegakan keadilan, memberantas kedzaliman dan menerapkan hukum-hukum syari’at,
serta yang berkaitan dengan kewajiban-kewajiban rakyat yang dipimpin. Seperti
kewajiban taat dalam hal yang bukan ma’siat, dan yang lainnya. Dan ini disebut
dengan fiqih siasah syar’iah.
5. Hukum-hukum yang
berkaitan dengan hukuman terhadap pelaku-pelaku kejahatan, serta penjagaan
keamanan dan ketertiban. Seperti hukuman terhadap pembunuh, pencuri, pemabuk,
dan yang lainnya. Dan ini disebut sebagai fiqih Al ‘ukubat.
6. Hukum-hukum yang
mengatur hubungan negeri Islam dengan negeri lainnya. Yang berkaitan dengan
pembahasan tentang perang atau damai dan yang lainnya. Dan ini dinamakan dengan
fiqih as Siyar.
7. Hukum-hukum
yang berkaitan dengan akhlak dan prilaku, yang baik maupun yang buruk. Dan ini
disebut dengan adab dan akhlak
Demikianlah kita dapati bahwa fiqih Islam dengan hukum-hukumnya
meliputi semua kebutuhan manusia dan memperhatikan seluruh aspek kehidupan
pribadi dan masyarakat.
Maka disanalah terdapat hubungan antara fiqh
dengan ilmu dakwah, kerena dalam dakwah harus memecahkan satu persatu, tentang
hukum-hukum fiqh yang merupakan kebutuhan manusia dalam beramal kepada Allah.
4. Filsafah
Falsafah ialah satu disiplin yang mengusahakan
kebenaran yang umum dan asas. Perkataan falsafah dalam bahasa Melayu berasal
daripada bahasa Arab فلسفة yang juga berasal daripada perkataan yunani Φιλοσοφία
philosophia, yang bermaksud "cinta kepada hikmah"
Secara umumnya,
falsafah mempunyai ciri-ciri seperti berikut:
·
Merupakan satu usaha
pemikiran yang tuntas
·
Tujannya adalah untuk
mendapatkan kebenaran
Hubungan
falsafah dengan ilmu dakwah, yaitu sama-sama memiliki ciri atau pemikiran
seorang da’i dalam menuntaskan sesuatu dan menegakkan kebenaran.
5. Nahu
dan Saraf
Ilmu nahu ialah suatu ilmu dengan mempunyai kaidah-kaidah
yang bisa diketahui olehnya setiap bentuk kalimah bahasa arab hal-hal ihwalnya,
baik pada kata demi kata, maupun pada susunan kalimatnya.
Ilmu Saraf adalah suatu ilmu yang mempelajari tentang
peraturan dan undang-undang dalam penetapan kalimat-kalimat dalam bahasa arab.
Ilmu nahu dan saraf sangat penting kedudukanya, bahkan jadi
dasar bagi setiap orang yang akan memahami bahasa arab. Kita
tahu bahwa, pada setiap bahasa menjadi cara pemakaiyan yang tersendiri,
termasuk didalamnya bahsa arab.Alat pertama untuk dasar mempelajari dan
memahami kaidahnya,
adalah
ilmu nahu.
Dengan jalan
memmplajari ilmu nahu walaupun masih memerlukan ilmu-ilmu lannya.Al-quran dan
Al-Hadits sebagai pokok dasar utama pegangan ummat islam dan ilmu-ilmu lainnya
yang berhubungannya, kebiasaan dan kebanyakan di susun oleh para ulama islam
dalam bahasa arab.
B. UMUM
1.
Sosiologi
Sosiologi berasal
dari bahasa Latin yaitu Socius yang berarti kawan, teman sedangkan Logos
ilmu pengetahuan. Ungkapan ini dipublikasikan diungkapkan pertama kalinya dalam
buku yang berjudul "Cours De Philosophie Positive" karangan
(1798-1857). Walaupun banyak namun umumnya sosiologi dikenal sebagai ilmu
pengetahuan tentang masyarakat.
Masyarakat
adalah sekelompok individu yang mempunyai hubungan, memiliki kepentingan
bersama, dan memiliki budaya. Sosiologi hendak mempelajari masyarakat, perilaku
masyarakat, dan perilaku sosial manusia dengan mengamati perilaku kelompok yang
dibangunnya.[rujukan?]
Sebagai sebuah ilmu,
sosiologi merupakan pengetahuan kemasyarakatan yang tersusun dari hasil-hasil
pemikiran ilmiah dan dapat di kontrol secara kritis oleh orang lain atau umum. Kelompok
tersebut mencakup keluarga, suku bangsa, negara, dan
berbagai organisasi politik, ekonomi, sosial.
Hubungannya dengan ilmu dakwah adalah saling
mambagikan informasi atau mensosialisi ilmu pengetahuan terhadap masyarakat.
2.
Psykologi
Ilmu
yg berkaitan dengan proses mental, baik
normal maupun abnormal dan pengaruhnya pada
perilaku ilmu pengetahuan tentang gejala dan
kegiatan jiwa. Sehingga seorang da’i perlu memotifasi
tetang psikologi untuk mengetahui keadaan seorang pendengar sehingga nyaman
dalam menyampaikan materi.
3.
Antropologi
Ilmu tentang manusia, khususnya tentang asal-usul, aneka
warna bentuk fisik, adat istiadat, dan kepercayaannya pada masa lampau.
Disini perlu dijelaskan yaitu tentang adat istiadat dan
kepecayaannya seseorang pada masa lalu, dan bagi seorang da’i harus memantau
serta menguatkan aqidahnya dari segi budaya dan disegi kepercayaanya.Maka dalam
hal itu jelas sekali hungannya dengan ilmu dakwah
4.
Hukum
Hukum adalah sistem yang terpenting atau peraturan dalam melakukan ibadah kepada
Allah dan dalam menjalani aktivitas duniawi.
Dalam ilmu dakwah banyak sekali tersinggung
tentang hukum-hukum yang harus di pahami oleh manusia, dan seorang da’i musti
disampaikan tentang hukum dalam beribadah kepada Allah dan hukum yang
berhubungan dengan Duniawi.
5.
Pendidikan
Pendidikan adalah proses
pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau kelompok orang dalam usaha
mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan.
Dalam pengajaran dan pelatihan
itu juga termasuk tugas seorang da’i dalam memasukkan aqidah-aqidah islami
kedalam jiwa manusia. Jelas sekali disini terdapat hubungan dengan ilmu dakwah.
6.
Sejarah
Sejarah
dalam arti kata digunakan untuk mengetahui masa lampau berdasarkan fakta-fakta
dan bukti-bukti yang sahih bagi membolehkan manusia memperkayakan pengetahuan
supaya waktu sekarang dan akan datang menjadi lebih cerah. Dengan itu akan
timbul sikap waspada (awareness) dalam diri semua kelompok masyarakat kerana
melalui pembelajaran Sejarah, ia dapat membentuk sikap tersebut terhadap
permasalahan yang dihadapi agar peristiwa-peristiwa yang berlaku pada masa
lampau dapat dijadikan pengajaran yang berguna. Pengertian Sejarah boleh
dilihat dari tiga dimensi iaitu epistomologi (kata akar), metodologi (kaedah
sesuatu sejarah itu dipaparkan) dan filsafat atau pemikiran peristiwa
lalu yang dianalisa secara teliti untuk menentukan sama ada ia benar atau
tidak.
Ilmu dakwah juga membutuhkan serta berhubungannya dengan sejarah Karena
banyak sekali ilmu dan pengalaman yang kita dapati dari sejarah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Al-Ghalusiy,
Al-Da’wah Al-Islamiyah,Kairo : Dar Al-Kutub Al-Mishr.tt
Dr.Adnan Syarif, psikologi Qurani, terjemahan
Drs.Suisyanto,M.Pd, Pengertian Filsafah Dakwah,
Depok Sleman, Yogyakarta teras
2003.
Syaikh Mushthafa Masyhur, Fiqh Dakwah, Jilid 2. Terjemahan abu
Ridho, dkk.Jakarta : Al-I’tishom Cahaya Umat, 2000.
Vide : at Ta’rifat : 37
No comments:
Post a Comment