BAB
I
PENDAHULUAN
Berkembangnya
aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu masyarakat, yang disertai dengan
kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih besar, derngan sendirinya menuntut
pelembagaan sejumlah saluran baru, diantaranya melalui pembentukan partai
politik baru. Tetapi pengalaman di beberapa negara dunia ketiga menunjukkan,
pembentukan partai baru tidak akan banyak bermanfaat, kalau sistem
kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui.
Suatu sistem kepartaian
baru disebut kokoh dan adaptabel, kalau ia mampu menyerap dan menyatukan semua
kekuatan sosial baru yang muncul sebagai akibat modernisasi[i].
Dari sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting bila ia
mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang
diperlukan guna menampung partisipasi politik.
Sistem kepartaian yang kokoh,
sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi
politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk
aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mengcakup dan menyalurkan
partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk
mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan
demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang
mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompok-kelompok
baru ke dalam sistem politik.
Partai politik menjalankan
fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai,
program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat
mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya
untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini
menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya
Dalam
perkembangan partai politik umumnya diterima sebagai suatu lembaga penting
terutama di negara-negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu
sebagai kelengkapan sistem demokrasi suatu negara. Dan partai politik yang berkembang di
Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode yang mempunyai ciri dan tujuan masing-masing,
yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa merdeka[ii].
A. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi rumusan masalah adalah:
a. Apakah yang
dimaksud dengan partai politik?
b. Apa fungsi
dari partai politik?
c. Apa tujuan dari pembentukan partai politik?
d. Dimana partai politik dilahirkan?
e.
Bagaimanakah sejarah perkembangan partai politik?
B. Tujuan Masalah
Yang
menjadi tujuan dari permasalahan adalah:
a. Untuk mengetahui maksud dari partai politik.
b.
Untuk
mengetahui fungsi dari partai
politik.
c.
Untuk mengetahui tujuan dari pembentukan partai politik.
d.
Untuk mengetahui dimana partai
politik dilahirkan.
e. Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan partai politik.
C. Manfaat Masalah
Manfaat dari
permasalahan adalah?
a.
Kita dapat mengetahui maksud dari partai politik.
b.
Kita dapat mengetahui fungsi
dari partai politik.
c.
Kita dapat mengetahui tujuan dari pembentukan partai politik.
d.
Kita dapat mengetahui dimana partai
politik dilahirkan.
e.
Kita dapat mengetahui bagaimana sejarah perkembangan
partai politik.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Definisi Partai Politik
Partai politik yaitu
organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan
khusus[iii].
Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Sedangkan definisi partai
politik menurut ilmuwan politik yaitu:
Friedrich :
partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil
dengan tujuan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan
kegunaan materil dan idil kepada para anggotanya.[iv]
Soltau :
partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan
dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.[v]
Tujuan dari pembentukan
partai polik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan
politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk melaksanakan
kebijakan-kebijakan mereka.[vi]
2.
Fungsi Partai Politik
Partai politik menjalankan
fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai,
program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat
mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya
untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini
menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya[vii].
·
Partai sebagai sarana komunikasi politik.
Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat. Partai
melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest aggregation) dan
merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur (interest
articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan penguasa
atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan
kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
·
Partai sebagai sarana sosialisasi politik.
Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan orientasi terhadap fenomena
(kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang terjadi di tengah masyarakat.
Sosialisi politik mencakup juga proses menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai
dari satu generasi ke generasi berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha
menciptakan image (citra) bahwa ia memperjuangkan kepentingan umum.
·
Partai politik sebagai sarana rekrutmen
politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang untuk turut aktif
dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.
·
Partai politik sebagai sarana pengatur
konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan pendapat, partai
politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini dilakukan bukan
untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan untuk kepentingan
umum.
3.
Tujuan Pembentukan Partai Politik
Tujuan dari pembentukan
partai politik menurut Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang partai politik,
yaitu:
·
mewujudkan cita-cita nasional bangsa
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang dasar negara
republik Indonesia tahun 1945
·
menjaga dan memelihara keutuhan negara
kesatuan republik Indonesia
·
mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam negara kesatuan
republik Indonesia
·
mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat
Indonesia.
·
meningkatkan partisipasi politik anggota dan
masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan
·
memperjuangkan cita-cita partai politik dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
·
membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Selain
itu ada juga tujuan partai politik menurut basis sosial dibagi menjadi empat
tipe yaitu :
·
Partai politik berdasarkan lapisan masyarakat
yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
·
Partai politik berdasarkan kepentingan
tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
·
Partai politik yang didasarkan pemeluk agama
tertentu.
·
Partai politik yang didasarkan pada kelompok
budaya tertentu.[viii]
4. Lahirnya Partai
Politik
Partai
politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan
gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik.
Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu
pihak dan pemerintah di lain pihak[ix].
Maka dalam perkembangannya kemudian partai politik dianggap sebagai menifestasi
dari suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.
Pada
permulaannya peranan partai politik di negara-negara Barat bersifat elitis dan
aristokratis, dalam arti terutama mempertahankan kepentingan golongan bangsawan
terhadap tuntutan raja, namun dalam perkembangannya kemudian peranan tersebut
meluas dan berkembang ke segenap lapisan masyarakat. Hal ini antara lain
disebabkan oleh perlunya dukungan yang menyebar dan merata dari semua golongan
masyarakat. Dengan demikian terjadi pergeseran dari peranan yang bersifat
elitis ke peranan yang meluas dan populis.
Perkembangan
selanjutnya adalah dari Barat, partai politik mempengaruhi dan berkembang di
negara-negara baru, yaitu di Asia dan Afrika. Partai politik di negara-negara
jajahan sering berperan sebagai pemersatu aspirasi rakyat dan penggerak ke arah
persatuan nasional yang bertujuan mencapai kemerdekaan. Hal ini terjadi di
Indonesia (waktu itu masih Hindia Belanda) serta India. Dan dalam
perkembanganya akhir-akhir ini partai politik umumnya diterima sebagai suatu
lembaga penting terutama di negara-negara yang berdasarkan demokrasi
konstitusional, yaitu sebagai kelengkapan sistem demokrasi suatu negara.
5. Sejarah Perkembangan
Partai Politik
Perkembangan
partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap kurun waktu
mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa
pedudukan Jepang dan masa merdeka[x].
a. Masa
Penjajahan
Belanda.
Masa
ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu
itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada
masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan
Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat
Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional
untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran
partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional
untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan
Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada
tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional
di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi
Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah
pimpinan Muhammad Yamin.
Di
luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan
menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI
(Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia)
yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI
(Majelis Islami) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam
yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan
gabungan organisasi buruh.
b. Masa
Pendudukan
Jepang
Pada
masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi
kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang
sosial.
c. Masa
Merdeka (mulai 1945).
Beberapa
bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk
mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik
Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu
1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa
tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik,
karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara melalui sistem parlementer[xi].
Sistem banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak
dapat melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan
tidak dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak
dapat berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan
Dekrit 5 Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada
masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan
di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini
dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI
dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan
peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah
itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih
leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini
adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar).
Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti
oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia)
serta PNI.
Pada
tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat
partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti
bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI,
Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan
terus berlangsung hinga pada pemilu 1997. Setelah gelombang reformasi terjadi
di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan
sistem multi partai terus berlanjut hingga pemilu 2004.[xii]
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
a.
Partai Politik adalah organisasi politik yang
menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan
khusus.
b.
Partai Politik di Indonesia pertama kali
dibentuk sejak jaman penjajahan Belanda, meskipun system politik di Indonesia
bersifat multipartai, namun pada masa orde baru sempat terjadi pemusatan
kekuatan sehingga partai politik hanya ada 3 partai politik. Sejak jaman
reformasi Indonesia kembali menjadi system multipartai.
c. Yang
diperlukan oleh partai politik bukan hanya dukungan, tapi juga kesabaran
pemilih untuk memberikan kesempatan kepada partai politik pilihan, agar partai
politik Indonesia biar
menjadi lebih baik lagi dari sekarang.
2. Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari masih
banyak kekurangan dari kesempurnaan, maka agar makalah ini sempurna mohon
kritik dan saran dari pembaca, dan penulis mengucapkan terimakasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Ahmed Sungkoro. Landasan
sistematik kepartaian. (Surabaya. Alfabeta. 2006)
Dudung Abdurrahman. Dasar-dasar
Ilmu Politik. ( Bandung. Tarsito, 1988)
Friedrich. Pengantar
Ilmu Politik. (Surabaya. 1988)
http://djokoyuniarto.multiply.com/journal/item/6/PARTAI_POLITIK
http://www.slideshare.net/Hennov/partai-politik-11868590
Kusumo
Winara. Politik Indonesia. (Jakarta. Bumi
Aksara.
2003) hal.162
Siregar, Ilmu Politik, (Solo . PT.
Raja Grafindo Persada. 1999). Hal. 263
Sotau. Pengantar
Ilmu Politik. (Surabaya. 1988)
Undang-undang
Republik Indonesia NO. 27 Tahun 2003, BAB
II Pasal, Undang-undang Politik 2003, (Jakarta. Sinar Grafika, 2005)
[iii] Dudung Abdurrahman. Dasar-dasar Ilmu Politik. ( Bandung. Tarsito, 1988), Hal. 62
[iv] Friedrich. Pengantar Ilmu Politik. (Surabaya. 1988)
[v] Sotau. Pengantar
Ilmu Politik. (Surabaya. 1988)
[xi] Undang-undang
Republik Indonesia NO. 27
Tahun 2003, BAB II Pasal, Undang-undang Politik 2003,
(Jakarta. Sinar Grafika, 2005)
Informasi yang sangat menarik terima kasih sudah disampaikan salam sukses selalu
ReplyDelete