A.
KEWAJIBAN HAJI DAN UMRAH
Kata haji berasal dari bahasa Arab yang berarti
menyengaja, menuju suatu tempat, mengunjunginya secara berulang-ulang. Begitu
juga dengan umrah, yang juga dapat berarti mengunjungi atau menuju suatu
tempat.
Sedang menurut istilah syara’, haji dan umrah berarti
“menyengaja mengunjungi Ka’bah dengan niat untuk beribadah pada waktu tertentu,
dengan syarat-syarat tertentu dan tata cara tertentu”. Dasar hukum tentang
kewajiban haji ini adalah firman Allah SWT:
ÏmÏù 7M»t#uä ×M»uZÉit/ ãP$s)¨B zOÏdºtö/Î) ( `tBur ¼ã&s#yzy tb%x. $YYÏB#uä 3 ¬!ur n?tã Ĩ$¨Z9$# kÏm ÏMøt7ø9$# Ç`tB tí$sÜtGó$# Ïmøs9Î) WxÎ6y 4 `tBur txÿx. ¨bÎ*sù ©!$# ;ÓÍ_xî Ç`tã tûüÏJn=»yèø9$# ÇÒÐÈ
Artinya:
Padanya
terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim, barangsiapa
memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban
manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke
Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah
Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam. (QS. Ali Imran : 97).
B.
MANASIK HAJI DAN UMRAH
1.
Tata Pelaksanaan Haji dan Umrah
Bagi yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah
di Makkah Al-Mukarramah, ia akan mengerjakan hal-hal rukniyah secara berurutan,
yaitu:
a. Pada tanggal 8 Dzulhijah (hari tarwiyah) jamaah haji
mulai ihram dengan berniat haji. Ihram tersebut dilaksanakan sejak dari miqat
(Makkah atau dari mana saja jamaah haji tinggal di daerah haram). Selanjutnya
bersiap diri menuju Mina. Hingga di sana mereka diharuskan bermalam. Batas
terakhir berada di Mina adalah sampai matahari terbit, yaitu waktu pagi-pagi
hari berikutnya (tanggal 9 Dzulhijah) kurang lebih jam sembilan.
b. Pada tanggal 9 Dzulhijah setelah matahari terbit ini,
jamaah haji selanjutnya berangkat menuju Arafah untuk berwukuf (berhenti,
“tinggal di sana”) hingga matahari terbenam. Dalam istilah fiqih hari inilah
yang dikenal dengan sebutan hari Arafah.
c. Pada tanggal 9 Dzulhijah setelah matahari terbenam,
jamaah haji mulai meninggalkan Arafah menuju Muzdalifah. Di sini mereka harus
melaksanakan shalat maghrib dan isya’ secara jamak ta’khir, bermalam sampai
datangnya waktu shalat subuh dan mengerjakannya. Jamaah haji selanjutnya
bersiap-siap untuk berangkat ke Mina.
d. Sebelum matahari terbit pada tanggal 10 Dzulhijah
(tepat pada hari raya Idul Adha) ini, jamaah haji hendaknya sudah berada di
Mina. Karena itu bagi mereka yang lemah seperti anak-anak dan orang lanjut usia
dibolehkan meninggalkan Muzdalifah sejak tengah malam. Di Mina inilah jamaah
haji diwajibkan melakukan jumrah aqabah, menyembelih qurban (bagi yang haji tamattu’
dan qiran) dan memotong rambut. Hingga di sini jamaah haji berarti sudah
melaksanakan tahallul pertama.
e. Selanjutnya jamaah haji menuju Makkah untuk melakukan
thawaf (ifadah) dan sa’i.
f. Kemudian jamaah haji kembali lagi ke Mina, lantas
bermalam di sana pada malam sebelas dan dua belas Dzulhijah, dan sepanjang
mabit mereka diperintahkan dalam setiap harinya melempar tiga jumrah.
g. Dengan terbitnya melaksanakan urutan rukun-rukun haji
di atas, selesailah pelaksanaan ibadah haji.
2.
Tiga Cara Berhaji
a. Haji Ifrad
Haji ifrad artinya haji yang disendirikan (atau umrah
yang disendirikan). Keduanya dilaksanakan secara terpisah, tetapi haji
dilaksanakan lebih dahulu. Pada saat ihram, jamaah haji yang berhaji secara
ifrad hendaknya berniat dengan “labbaikallah bihajjin” (Ya Allah, saya berniat
haji). Dan selama ihram pula hendaknya seluruh ketentuan haji dilakukan,
kecuali setelah selesai melaksanakan haji ifrad ini, jamaah diperkenankan
melaksanakan umrah.
b. Haji Tamattu’
Haji tamattu’ adalah cara melaksanakan ibadah haji
secara terpisah dengan umrah. Sesuai dengan arti tamattu’ yaitu
bersenang-senang atau bersantai, maka pelaksanaan ibadah haji dengan cara ini
pun bersantai, yakni bersenggang waktu cukup lama antara umrah dan haji. Dalam
haji tamattu’ ini umrah lebih didahulukan. Niat yang dilafadkan adalah
“labbaika bi umratin” (Ya Allah, saya berniat umrah).
c. Haji Qiran
Arti qiran adalah menggabung, membersamakan, dalam hal
ini membersamakan berihram untuk melaksanakan haji dan umrah secara sekaligus.
Ketika bertalbiyah pelaku haji qiran mengucapkan “labbaikan bihajjin wa
umratin” (Ya Allah, saya berniat haji dan umrah). Hal ini diucapkan ketika
berada di miqat.
3.
Pelaksanaan Umrah di Luar Musim haji
Umrah berasal dari kata Arab “i’timar” yang berarti
ziarah atau berkunjung. Umrah dapat dilakukan sewaktu-waktu, sepanjang tahun,
dan sangat utama dikerjakan pada bulan Ramadhan dan bulan-bulan haji (seperti,
Syawal, Dzulqa’dah dan Dzulhijah).
Syarat, rukun dan wajib umrah sama dengan syarat,
rukun dan wajib haji. Demikian juga tentang larangan-larangannya. Hanya pada
umrah tidak ada pelaksanaan wuquf di Arafah, tidak ada mabit di Muzdalifah dan
tidak ada lontar jumrah. Beberapa perbuatan yang dilakukan saat berjumrah
adalah thawaf, sa’i dan memotong rambut, dengan terlebih dahulu diawali oleh
ihram umrah dari miqat sebelumnya.
C.
HIKMAH HAJI DAN UMRAH
1.
Hikmah Haji dan Umrah bagi Pelakunya
Bagi seorang individu muslim yang telah melaksanakan
ibadah haji, akan memperoleh hikmah:
a. Meningkatnya nilai keteguhan dan keyakinan terhadap keberadaan
dan keagungan Allah SWT, sebab pelaksanaan ibadah haji/umrah sangat
mengutamakan keikhlasan, ketawadu’an dan kekhusyukan.
b. Memperkuat ketahanan fisik (jasmani) dan ketahanan
mental (rohaniyah) serta meningkatkan pengendalian keseimbangannya.
c. Meningkatnya semangat berkorban, karena ibadah haji
memang membutuhkan pengorbanan sejak awal, baik biaya, waktu, tenaga, dan
sebagainya.
d. Meningkatnya kemampuan psikologis terhadap setiap
penderitaan yang dialami oleh siapapun secara pribadi maupun kelompok.
e. Tergalinya nilai kebersamaan dan kesederajatan sesama
manusia secara sosial, karena ketika berihram pakaian yang dikenakan seragam.
f. Membangkitkan nilai tanggung jawab, karena
berhaji/berumrah secara batiniyah menunjukkan nilai-nilai tanggung jawab
pribadi saat berperilaku di hadapan kelompok besar jamaah haji lainnya.
2.
Hikmah Haji dan Umrah Bagi Masyarakat Umum
Adapun keuntungan atau hikmah melaksanakan ibadah haji
bagi masyarakat pada umumnya, adalah:
a. Melalui ibadah haji atau umrah, umat Islam di segenap
penjuru dunia dapat mengadakan silaturrahmi.
b. Ibadah haji atau umrah dapat dijadikan sebagai suatu
standar internasional keberhasilan atau kegagalan dakwah Islamiyah yang
dilakukan oleh berbagai organisasi dakwah di dunia.
c. Momentum yang dapat dijadikan sebagai inspirasi
terjalinnya kerja sama antar bangsa-bangsa muslim sedunia bagi perjuangan dalam
meraih kebahagiaan dan kesejahteraan di dunia.
d. Peristiwa yang dapat mempertemukan para pemikir,
cendikiawan dan ulama dari berbagai penjurudunia untuk saling mengkomunikasikan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi masing-masing bangsanya.
e. Dalam konteks bangsa tertentu seperti Indonesia,
ibadah haji dan umrah dapat menumbuhkan semangat keagamaan dalam kehidupan
masyarakat secara umum. Mereka yang telah berhaji oleh masyarakat sendiri
seringkali dijadikan sebagai orang yang patut dijadikan panutan dan tokoh.
f. Pendapatan dari pengelolaan secara produktif terhadap
dana tabungan haji telah ikut menumbuhkan tingkat perekonomian dan
kesejahteraan rakyat secara langsung.
g. Semangat untuk berhaji atau berumrah yang membutuhkan
penyediaan dana yang tidak sedikit, secara pasti ikut membentuk etos kerja
masyarakat dalam budaya economic minded
yang sehat.
No comments:
Post a Comment