BAB I
PENDAHULUAN
Dalam menghadapi tuntutan kebutuhan masyarakat dan
pembangunan saat ini dan dimasa datang, khususnya pembangunan kesehatan,
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya dalam bidang kesehatan,
khususnya dalam bidang keperawatan, harus dilakukan perubahan yang sangat mendasar
dalam bidang keperawatan, mencakup segala aspeknya, khususnya pendidikan
keperawatan. Penekanan pendidikan bukan hanya lagi pada penguasaan keterampilan
melaksanakan asuhan keperawatan sebagai bagian dari pelayanan medik. Akan tetapi
pada pertumbuhan dan pembinaan sikap dan keterampilan profesional keperawatan
disertai dengan landasan ilmu pengetahuan, khususnya ilmu perawatan yang cukup.
BAB II
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA
TENAGA KEPERAWATAN
A. Pengertian
Tenaga keperawatan adalah tenaga
seseorang yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan keperawatan. Sistem
pendidikan tenaga keperawatan merupakan sistem terbuka yang terus berkembang
secara terarah, menyeluruh, bertahap dan terkendali hingga mencapai jenjang
pendidikan keperawatan yang paling tinggi.
Adanya perkembangan dalam sumber daya
tenaga keperawatan dan metodologi keperawatan yang bersumber pergeseran
pandangan dan keyakinan tentang keperawatan dan pergeseran dalam asuhan
keperawatan, merupakan tekanan utama terjadinya perubahan dalam pendidikan
keperawatan.
B. Pendidikan Tinggi
Keperawatan dan Proses Profesionalisasi
Program pendidikan baru dan pusat
pendidikan dalam pengembangan dan pembinaan sistem pendidikan tinggi
keperawatan dilaksanakan secara terarah, bertahap, berencana dan terkendalikan sehingga
tidak timbul keguncangan yang dapat merugikan perkembangan keperawatan sendiri
yang selanjutnya dapat memperlambat proses profesionalisasi keperawatan di
Indonesia. Adanya keinginan-keinginan untuk tumbuh lebih cepat, hendaknya
sedikit diredam, dan memperhatikan kemampuan dalam pengadaan dan pembinaan
berbagai sumber daya pendidikan yang diperlukan. Hal ini sangat perlu
diperhatikan agar pertumbuhan dan perkembangan keperawatan berjalan dengan baik,
dan tujuan untuk mewujudkan keperawatan sebagai profesi di Indonesia dapat tercapai dan bermakna bahwa
profesionalisasi keperawatan di Indonesia
berlangsung secara baik dan terarah.
C. Landasan Pengembangan
Sistem Pendidikan Tinggi Keperawatan
Pengembangan dan pembinaan sistem
pendidikan tinggi keperawatan di Indonesia dilaksanakan dengan
memperhatikan berbagai faktor penentu, yaitu faktor yang secara langsung yang
mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangannya.
Beberapa faktor penentu pengembangan
sistem pendidikan tinggi keperawatan.
a.
Tekanan dan tuntutan kebutuhan
masyarakat.
Tekanan dan tuntutan kebutuhan masyarakat terhadap
pelayanan keperawatan merupakan salah satu faktor penentu pengembangan dan
pembinaan sistem pendidikan tinggi keperawatan Indonesia masa depan.
b.
Perkembangan global keperawatan
Profesional
Sistem pendidikan tinggi keperawatan Indonesia dikembangkan dengan
selalu memperhatikan kaidah-kaidah keperawatan sebagai profesi, serta
memperhatikan arah dan sifat pengembangan global.
c.
Kemampuan sistem memanfaatkan
hasil dan keluaran.
Dengan demikian tidak ada upaya dan kegiatan yang
bersifat melampaui kebutuhan dan merugikan sistem, karena berbagai keluaran
bermanfaat dan dapat dimanfaatkan.
d.
Kemampuan sistem dalam
pengadaan dan pengembangan sumber daya pendidikan.
Diantara sumber daya ini yang perlu mendapat perhatian khusus
adalah staf akademik, beberapa bentuk pengalaman belajar yang sangat
menentukan, fasilitas laboratorium pendidikan, perpustakaan, dan rumah sakit
pendidikan keperawatan.
D. Jenis dan Jenjang Pendidikan
Keperawatan
(1)
Pendidikan Keperawatan
Vokasional
Jenis pendidikan vokasional ini mencakup Sekolah Perawat
Kesehatan (SPK), selain itu terdapat jenis Pendidikan Penjenjang Kesehatan
(SLTP + 2 Tahun) yang secara bertahap telah disetarakan dengan SPK sejak tahun
1995.
(2)
Program Pendidikan Jenjang
Diploma
a.
Program pendidikan jenjang
Diploma III Keperawatan
Program Pendidikan D III keperawatan menghasilkan
perawat profesional pemula dengan sebutan ahli madya keperawatan (Amd.kep).
Program D III keperawatan ini dapat diikuti oleh :
ü Lulusan SLTA dengan lama pendidikan 6 semester (3 tahun)
ü Lulusan SPK yang akan menempuh pendidikan di jalur khusus, yaitu :
·
D III khusus RS dengan lama
pendidikan 4 semester (2 tahun)
·
D III khusus puskesmas dengan
lama pendidikan 5 semester (2,5 tahun).
·
D III khusus khusus kerja 0
tahun dengan lama 6 semester (3 tahun).
b.
Program pendidikan Diploma IV
keperawatan
Pendidikan pada program ini lebih bersifat spesialisasi
dalam perawatan dengan sebutan Ahli Keperawatan (A. Kep) lama pendidikan 2
semester (1 Tahun) setelah menyelesaikan program D III.
(3)
Program Pendidikan Sarjana
Keperawatan
Program pendidikan sarjana keperawatan menghasilkan
lulusan perawat profesional dengan nama gelar sarjana keperawatan (S.kp) sedang
dikembangkan sebutan profesi yaitu Ners (Ns)
Program pendidikan sarjana keperawatan ini berlangsung
selama 10 semester (5 tahun) bagi lulusan SMU atau 4 semester (2 tahun) bagi
lulusan D III keperawatan.
(4)
Program pendidikan pasca
sarjana keperawatan
Lulusan program ini diharapkan mampu memenuhi tuntutan
sebagai Ners Konsultan dan peneliti. Lama studi 4 semester (2 tahun). Lulusan
ini mendapat gelar Master Keperawatan.
(5)
Program Spesialis Kesehatan
Program pendidikan spesialis keperawatan ini menekankan pada
pengembangan pengetahuan dan keterampilan profesional hanya pada salah satu
displin ilmu perawatan.
(6)
Program Pendidikan Doktoral
Untuk sementara program ini belum ada lulusan di Indonesia
sehingga perlu mendapat perhatian yang lebih serius pada masa mendatang
(mengingat semakin besarnya tuntutan masyarakat terhadap profesi ini dan
semakin pesatnya kemajuan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB III
PENUTUP
Dalam pengembangan pendidikan keperawatan di masa
datang, perlu disusun langkah-langkah pengembangan sistem pendidikan yang
terarah menuju terbinanya pendidikan keperawatan sebagai pendidikan profesi
(akademik profesional). Ini bermakna bahwa pendidikan tinggi nasional.
Pengembangan dan pembinaan dilakukan secara berencana, bertahap dan berkelanjutan,
Susuai kaidah-kaidah pendidikan profesi diwadahkan dalam suatu tatanan
institusi yang bekemampuan melaksanakan tiga fungsi utama perguruan tinggi,
yaitu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Husin, M. 1993. “Pendidikan Tinggi
Keperawatan” Makalah Pelatihan Pengembangan Kurikulum Materi GKBN pada Program
Pendidikan D III Keperawatan di Indonesia. Konsorsium Ilmu Kesehatan-Direktorat
Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta