Showing posts with label ILMU FIQIH. Show all posts
Showing posts with label ILMU FIQIH. Show all posts

Thursday, April 11, 2013

ZAKAT DAN HIKMAHNYA


A.    PERMASALAHAN ZAKAT KONTEMPORER

Firman Allah SWT:
bÎ*sù (#qç/$s? (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# öNä3çRºuq÷zÎ*sù Îû Ç`ƒÏe$!$# 3 ã@Å_ÁxÿçRur ÏM»tƒFy$# 5Qöqs)Ï9 tbqßJn=ôètƒ ÇÊÊÈ
Artinya:
Jika mereka bertaubat, mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka (mereka itu) adalah saudara-saudaramu seagama. dan kami menjelaskan ayat-ayat itu bagi kaum yang Mengetahui. (QS. At-Taubah : 11).

          Yang dimaksud dengan zakat kontemporer adalah zakat yang tidak disebutkan secara tegas di dalam nash Al-Qur’an maupun Al-Hadits.
          Secara umum zakat dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu zakat mal (harta) dan zakat fitrah (jiwa). Pembahasan dalam bab ini dibatasi hanya membicarakan zakat hasil usaha yang zakatnya tidak ditentukan oleh nash, seperti perkebunan, peternakan selain kambing, sapi/lembu dan unta, perikanan, gaji/upah, dan industri.

1.    Hukum dan Jenis-Jenis Zakat Kontemporer

a.    Hukum Zakat Hasil Perkebunan
Para fuqaha sependapat mengenai wajibnya zakat pada empat tanaman, yaitu gandum, jawawut, kurma, dan anggur kering. Bagi fuqaha yang memegangi ketentuan umum, mereka mewajibkan zakat pada semua tanaman, selain tanaman yang dikecualikan oleh ijma’. Sedangkan fuqaha yang memegangi qiyas, mereka hanya mewajibkan zakat atas tanaman-tanaman yang merupakan bahan makanan pokok.
Adapun nishab zakat hasil perkebunan, sebagaimana diketahui adalah lima wasaq (± 930 liter).

b.    Hukum Zakat Peternakan dan Perikanan
Para fuqaha bersepakat wajib zakat atas beberapa jenis binatang, yaitu unta, kerbau, lembu, kambing, dan biri-biri. Namun mereka berbeda pendapat mengenai binatang ternak lainnya, demikian pula mengenai perikanan.
Sementara nishabnya, bisa dinishbahkan kepada nishab binatang ternak yang wajib dizakati berdasarkan ketentuan nash:
Misalnya:
Jenis ternak                                                 : ayam
Harga per ekor                                            : Rp. 10.000,00
Diqiyaskan kepada kambing
Nishab kambing                                          : 40 s/d 120 ekor, zakatnya 1 ekor.
Harga 1 kambing                                        : Rp. 200.000,00
Harga kambing : Nilai harga ayam             = 1 : 20
Maka nishab ayam adalah                          = 20 x 40 (batas minimal nishab kambing)
                                                                    = 800 ekor.

c.    Hukum Zakat Gaji/Upah
Yang dimaksud dengan gaji/upah ialah upah kerja yang dibayar di waktu yang tetap. Di samping gaji ada juga penghasilan lain, sebagai upah atau balas jasa atas suatu pekerjaan. Menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa semua macam penghasilan tersebut terkena hukum zakat sebesar 2,5 % berdasarkan firman Allah SWT:
$ygƒr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä (#qà)ÏÿRr& `ÏB ÏM»t6ÍhŠsÛ $tB óOçFö;|¡Ÿ2 !$£JÏBur $oYô_t÷zr& Nä3s9 z`ÏiB ÇÚöF{$# ( Ÿwur (#qßJ£Jus? y]ŠÎ7yø9$# çm÷ZÏB tbqà)ÏÿYè? NçGó¡s9ur ÏmƒÉÏ{$t«Î/ HwÎ) br& (#qàÒÏJøóè? ÏmÏù 4 (#þqßJn=ôã$#ur ¨br& ©!$# ;ÓÍ_xî îŠÏJym ÇËÏÐÈ
Artinya:
Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji. (QS. Al-Baqarah : 267)

Kewajiban tersebut, menurutnya apabila penghasilan telah melebihi kebutuhan pokok hidupnya dan keluarganya yang berupa sandang, pangan, papan beserta alat-alat rumah tangga, alat-alat kerja/usaha, kendaraan, dan lain-lain yang tidak bisa diabaikan; bebas dari beban hutang, baik kepada Allah SWT, seperti nazar haji yang belum ditunaikan, maupun terhadap sesama manusia. Kemudian sisa penghasilan itu masih mencapai nishab, yakni senilai 93,6 gram emas (artinya disamakan dengan emas) dan telah genap setahun.

d.   Hukum Zakat Saham, Industri, dan Lain Sebagainya
Menurut Masjfuq Zuhdi, bahwa saham perusahaan/perseroan, baik yang terjun di bidang perdagangan  murni maupun dalam bidang perindustrian dan lain-lain, wajib dizakati menurut kurs pada waktu mengeluarkan zakatnya, yaitu sebesar 2,5 % setahun seperti zakat tijarah, apabila telah mencapai nishab dan sudah haul.
Sementara menurut Abdurrahman Isa, tidak semua saham itu dizakati. Apabila saham-saham itu berkaitan dengan perusahaan/perseroan yang berkaitan langsung dengan perdagangan maka wajib dizakati seluruh sahamnya. Namun bila tidak berkaitan dengan perdagangan atau tidak memproduksi barang untuk diperdagangkan, maka saham-saham itu tidak wajib dizakati.
Dalam pasal 11 ayat (2) UU tersebut, disebutkan bahwa harta yang dikenai zakat adalah:
1.      Emas, perak dan uang.
2.      Perdagangan dan perusahaan.
3.      Hasil pertanian, hasil perkebunan, dan hasil perikanan.
4.      Hasil pertambangan.
5.      Hasil peternakan.
6.      Hasil pendapatan dan jasa.
7.      Rikaz.

2.    Masalah Zakat dan Hutang
Apabila seseorang menghutangkan hartanya kepada orang lain dan jumlah harta yang dihutangkan itu sampai satu nishab atau lebih, maka harta yang dihutangkannya itu wajib dizakati, dengan syarat yang berhutang itu orang mampu (kaya). Adapun cara pembayarannya, sebagai berikut:
a.       Menurut Imam Syafi’i, harta itu dikeluarkan setiap tahun, karena harta tersebut disamakan dengan barang titipan (wadhi’ah) dan dipandang sebagai “milk tam”.
b.      Menurut Imam Abu Hanifah dan Ahmad bin Hanbal, piutang tersebut hanya dizakati untuk satu haul yaitu pada saat mengembalikan, meski telah berada di tangan orang yang berhutang beberapa haul.
c.       Sedang Imam Malik berpendapat tidak jauh beda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, yakni wajib dikeluarkan zakatnya pada saat dikembalikan dan cukup hanya untuk satu tahun saja, yaitu tahun saat dikembalikannya.

Lalu bagaimana bila pihak yang berhutang itu orang tidak mampu (miskin)? Para ulama berbeda pendapat:
a.       Harta itu tidak wajib dizakati. Ini pendapat Qatadah, Abu Tsaur dan Ishaq.
b.      Menurut Imam Hanafi dan Ulama Iraq, piutang tersebut wajib dizakati pada saat dikembalikan untuk seluruh tahun yang belum dizakati.
c.       Menurut Malik, piutang tersebut wajib dizakati pada saat dikembalikan saja hanya untuk satu haul saja.

3.    Hikmah Hukum Wajib Zakat Kontemporer
Di antara hikmah zakat kontemporer antara lain adalah:
a.       Semakin menyadarkan orang-orang kaya untuk mengeluarkan sebagian hartanya dalam bentuk zakat, karena banyak sekali orang yang sebenarnya mempunyai penghasilan lebih besar daripada orang-orang yang wajib zakat dalam bentuk harta yang sudah ditentukan jenisnya.
b.      Dengan adanya zakat kontemporer maka di sisi lain akan lebih banyak fakir miskin yang dapat tertolong.

B.     MANFAAT DAN HIKMAH ZAKAT, INFAQ, SHADAQAH DAN PAJAK

1.    Persamaan dan Perbedaan Zakat, Infaq, Shadaqah dan Pajak

a.    Persamaan dan Perbedaan Zakat dan Pajak
Persamaannya adalah zakat dan pajak adalah sama-sama merupakan kewajiban yang harus dikeluarkan oleh setiap orang yang memiliki harta (kekayaan) tertentu yang dipandang patut dikeluarkan zakat/pajaknya. Kemudian, Masjfuq Zuhdi mengemukakan perbedaan zakat dengan pajak yang prinsipil. Perbedaan tersebut terletak pada:
1.      Beda dasar hukumnya. Dasar hukum zakat adalah Al-Qur’an dan Sunah. Sedang dasar hukum pajak adalah perundang-undangan.
2.      Beda status hukumnya. Zakat adalah suatu kewajiban terhadap agama. Sedang pajak suatu kewajiban terhadap negara.
3.      Beda obyek/sasaran. Kewajiban zakat khusus bagi umat Islam, sedang kewajiban pajak bagi semua penduduk tanpa memandang agama.
4.      Beda kriteria wajb zakat dan wajib pajak. Kriteria kekayaan dan penghasilan yang terkena zakat dan pajak persentasenya tidak sama.
5.      Beda dalam pos-pos penggunaannya. Zakat hanya digunakan untuk delapan golongan sebagaimana ditentukan dalam Al-Qur’an, sedang pajak digunakan untuk pos-pos yang sangat luas.
6.      Beda hikmahnya. Di antara hikmah zakat adalah untuk mensucikan jiwa dan harta si muzakki, untuk memeratakan pendapatan dan meningkatkan kesejahteraan bagi masyarakat, sedang pajak dipergunakan terutama untuk pembangunan.

b.    Persamaan dan Perbedaan Zakat, Infaq, dan Shadaqah
Persamaannya adalah bahwa ketiganya merupakan salah satu ketetapan Tuhan berkenaan dengan harta benda, karena Allah SWT menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk umat manusia seluruhnya. Sedangkan perbedaannya adalah bahwa zakat merupakan kewajiban yang harus ditunaikan berkenaan dengan syarat-syarat dan rukun yang telah ditetapkan oleh agama, sedang infaq dan shadaqah bersifat anjuran dan tidak ada syarat-syarat dan rukun sebagaimana yang ada pada zakat.

2.    Hikmah Zakat, Infaq, Shadaqah dan Pajak
a.    Hikmah Zakat, Infaq dan Shadaqah Bagi Yang Mengeluarkan
Di antara hikmah zakat, infaq, dan shadaqah bagi yang mengeluarkan adalah:
1.      Sebagai ungkapan rasa syukur dan terima kasih atas nikmat kekayaan yang diberikan Allah SWT kepadanya.
2.      Membersihkan dan mensucikan diri dari harta yang dimilikinya, mengkikis dari sifat kikir dan akhlak tercela serta mendidik diri agar bersifat pemurah dan berakhlak mulia. Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT:

õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya:
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha Mengetahui. (QS. At-Taubah : 103)

3.      Untuk mendidik manusia agar menyadari bahwa harta benda itu bukanlah tujuan hidup dan bukan merupakan hak milik mutlak bagi pemiliknya, tetapi merupakan titipan Allah SWT yang harus dipergunakan sebagai alat untuk mengabdikan diri kepada-Nya dan sebagai alat bagi manusia untuk menjalankan perintah agama dalam segala aspeknya.
4.      Untuk lebih meningkatkan diri pada Allah SWT, menghapuskan dosa, dan melipatgandakan pahala.

b.    Hikmah Zakat, Infaq, dan Shadaqah bagi Masyarakat
Di antara hikmah zakat, infaq, dan shadaqah bagi masyarakat adalah:
1.      Dapat menolong orang yang lemah dan orang yang susah.
2.      Dapat memperkecil jurang perbedaan ekonomi antara orang kaya dengan orang miskin.
3.      Dapat mendidik jiwa masyarakat agar mereka memiliki sifat kepedulian sosial, suka berkorban, menghindari sifat egoistis dan masa bodoh terhadap yang lain.
4.      Dapat memperteguh dan memupuk keimanan muallaf.

3.    Hikmah Membayar Pajak
a.       Ikut serta membangun bangsa/negara.
b.      Lebih meningkatkan rasa solidaritas terhadap sesama.
c.       Manifestasi dari rasa tanggung jawab kita sebagai anggota masyarakat.