BAB
I
PENDAHULUAN
Berkembangnya aspirasi-aspirasi politik baru dalam suatu
masyarakat, yang disertai dengan kebutuhan terhadap partisipasi politik lebih
besar, derngan sendirinya menuntut pelembagaan sejumlah saluran baru,
diantaranya melalui pembentukan partai politik baru. Tetapi pengalaman di
beberapa negara dunia ketiga menunjukkan, pembentukan partai baru tidak akan
banyak bermanfaat, kalau sistem kepartaiannya sendiri tidak ikut diperbaharui.
Suatu sistem kepartaian
baru disebut kokoh dan adaptabel, kalau ia mampu menyerap dan menyatukan semua
kekuatan sosial baru yang muncul sebagai akibat modernisasi[1]. Dari
sudut pandang ini, jumlah partai hanya akan menjadi penting bila ia
mempengaruhi kapasitas sistem untuk membentuk saluran-saluran kelembagaan yang
diperlukan guna menampung partisipasi politik.
Sistem kepartaian yang kokoh,
sekurang-kurangnya harus memiliki dua kapasitas. Pertama, melancarkan partisipasi
politik melalui jalur partai, sehingga dapat mengalihkan segala bentuk
aktivitas politik anomik dan kekerasan. Kedua, mengcakup dan menyalurkan
partisipasi sejumlah kelompok yang baru dimobilisasi, yang dimaksudkan untuk
mengurangi kadar tekanan kuat yang dihadapi oleh sistem politik. Dengan
demikian, sistem kepartaian yang kuat menyediakan organisasi-organisasi yang
mengakar dan prosedur yang melembaga guna mengasimilasikan kelompok-kelompok
baru ke dalam sistem politik.
Partai politik menjalankan
fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan prinsip-prinsip partai,
program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya. Agar anggota partai dapat
mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau pun gagasan partainya
untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi politik seperti ini
menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang mendukungnya
Dalam
perkembangan partai politik umumnya diterima sebagai suatu lembaga penting
terutama di negara-negara yang berdasarkan demokrasi konstitusional, yaitu
sebagai kelengkapan sistem demokrasi suatu negara. Dan partai
politik yang berkembang di
Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode yang mempunyai ciri dan tujuan
masing-masing, yaitu : Masa penjajahan Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa
merdeka[2].
A.
Perumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas maka yang menjadi rumusan masalah adalah:
a. Apakah yang
dimaksud dengan partai politik?
b.
Apa fungsi dari partai politik?
c.
Apa tujuan dari pembentukan partai politik?
d.
Dimana partai
politik dilahirkan?
e.
Bagaimanakah sejarah perkembangan partai politik?
B.
Tujuan Masalah
Yang
menjadi tujuan dari permasalahan adalah:
a. Untuk mengetahui maksud dari partai politik.
b. Untuk mengetahui fungsi
dari partai politik.
c. Untuk
mengetahui tujuan dari
pembentukan partai politik.
d. Untuk
mengetahui dimana partai politik
dilahirkan.
e. Untuk mengetahui bagaimana sejarah perkembangan partai politik.
C.
Manfaat Masalah
Manfaat dari permasalahan adalah?
a.
Kita dapat mengetahui maksud dari partai politik.
b.
Kita dapat mengetahui fungsi
dari partai politik.
c.
Kita dapat mengetahui tujuan dari pembentukan partai politik.
d.
Kita dapat mengetahui dimana partai
politik dilahirkan.
e.
Kita dapat mengetahui bagaimana sejarah perkembangan partai politik.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Definisi Partai Politik
Partai
politik yaitu organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk
dengan tujuan khusus[3].
Definisi lainnya adalah kelompok yang terorganisir yang anggota-anggotanya
mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.
Sedangkan
definisi partai politik menurut ilmuwan politik yaitu:
Friedrich :
partai politik sebagai kelompok manusia yang terorganisasikan secara stabil
dengan tujuan untuk merebut dan mempertahankan kekuasaan dalam pemerintahan
bagi pemimpin partainya, dan berdasarkan kekuasaan tersebut akan memberikan
kegunaan materil dan idil kepada para anggotanya.[4]
Soltau :
partai politik sebagai kelompok warga negara yang sedikit banyak
terorganisasikan, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan
memanfaatkan kekuasaannya untuk memilih, bertujuan untuk menguasai pemerintahan
dan menjalankan kebijakan umum yang mereka buat.[5]
Tujuan
dari pembentukan partai polik ialah untuk memperoleh kekuasaan politik dan
merebut kedudukan politik – (biasanya) dengan cara konstitusionil – untuk
melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[6]
2.
Fungsi Partai Politik
Partai
politik menjalankan fungsi sebagai alat mengkomunikasikan pandangan dan
prinsip-prinsip partai, program kerja partai, gagasan partai dan sebagainya.
Agar anggota partai dapat mengetahui prinsip partai, program kerja partai atau
pun gagasan partainya untuk menciptakan ikatan moral pada partainya, komunikasi
politik seperti ini menggunakan media partai itu sendiri atau media massa yang
mendukungnya[7].
·
Partai sebagai sarana
komunikasi politik. Partai menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi
masyarakat. Partai melakukan penggabungan kepentingan masyarakat (interest
aggregation) dan merumuskan kepentingan tersebut dalam bentuk yang teratur
(interest articulation). Rumusan ini dibuat sebagai koreksi terhadap kebijakan
penguasa atau usulan kebijakan yang disampaikan kepada penguasa untuk dijadikan
kebijakan umum yang diterapkan pada masyarakat.
·
Partai sebagai sarana
sosialisasi politik. Partai memberikan sikap, pandangan, pendapat, dan
orientasi terhadap fenomena (kejadian, peristiwa dan kebijakan) politik yang
terjadi di tengah masyarakat. Sosialisi politik mencakup juga proses
menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi
berikutnya. Bahkan, partai politik berusaha menciptakan image (citra) bahwa ia
memperjuangkan kepentingan umum.
·
Partai politik sebagai
sarana rekrutmen politik. Partai politik berfungsi mencari dan mengajak orang
untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai.
·
Partai politik sebagai
sarana pengatur konflik. Di tengah masyarakat terjadi berbagai perbedaan
pendapat, partai politik berupaya untuk mengatasinya. Namun, semestinya hal ini
dilakukan bukan untuk kepentingan pribadi atau partai itu sendiri melainkan
untuk kepentingan umum.
3.
Tujuan Pembentukan Partai Politik
Tujuan
dari pembentukan partai politik menurut Undang-undang no.2 tahun 2008 tentang
partai politik, yaitu:
·
mewujudkan cita-cita
nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pembukaan undang-undang
dasar negara republik Indonesia tahun 1945
·
menjaga dan memelihara
keutuhan negara kesatuan republik Indonesia
·
mengembangkan kehidupan
demokrasi berdasarkan pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat
dalam negara kesatuan republik Indonesia
·
mewujudkan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
·
meningkatkan partisipasi
politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik
dan pemerintahan
·
memperjuangkan cita-cita
partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
·
membangun etika dan budaya
politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
Selain
itu ada juga tujuan partai politik menurut basis sosial dibagi menjadi empat
tipe yaitu :
·
Partai politik berdasarkan
lapisan masyarakat yaitu bawah, menengah dan lapisan atas.
·
Partai politik berdasarkan
kepentingan tertentu yaitu petani, buruh dan pengusaha.
·
Partai politik yang
didasarkan pemeluk agama tertentu.
·
Partai politik yang
didasarkan pada kelompok budaya tertentu.[8]
4. Lahirnya Partai Politik
Partai
politik pertama-tama lahir di negara-negara Eropa Barat bersamaan dengan
gagasan bahwa rakyat merupakan fakta yang menentukan dalam proses politik.
Dalam hal ini partai politik berperan sebagai penghubung antara rakyat di satu
pihak dan pemerintah di lain pihak[9]. Maka
dalam perkembangannya kemudian partai politik dianggap sebagai menifestasi dari
suatu sistem politik yang demokratis, yang mewakili aspirasi rakyat.
Pada
permulaannya peranan partai politik di negara-negara Barat bersifat elitis dan
aristokratis, dalam arti terutama mempertahankan kepentingan golongan bangsawan
terhadap tuntutan raja, namun dalam perkembangannya kemudian peranan tersebut
meluas dan berkembang ke segenap lapisan masyarakat. Hal ini antara lain
disebabkan oleh perlunya dukungan yang menyebar dan merata dari semua golongan
masyarakat. Dengan demikian terjadi pergeseran dari peranan yang bersifat
elitis ke peranan yang meluas dan populis.
Perkembangan
selanjutnya adalah dari Barat, partai politik mempengaruhi dan berkembang di
negara-negara baru, yaitu di Asia dan Afrika. Partai politik di negara-negara
jajahan sering berperan sebagai pemersatu aspirasi rakyat dan penggerak ke arah
persatuan nasional yang bertujuan mencapai kemerdekaan. Hal ini terjadi di
Indonesia (waktu itu masih Hindia Belanda) serta India. Dan dalam
perkembanganya akhir-akhir ini partai politik umumnya diterima sebagai suatu
lembaga penting terutama di negara-negara yang berdasarkan demokrasi
konstitusional, yaitu sebagai kelengkapan sistem demokrasi suatu negara.
5. Sejarah Perkembangan Partai Politik
Perkembangan
partai politik di Indonesia dapat digolongkan dalam beberapa periode perkembangan, dengan setiap
kurun waktu mempunyai ciri dan tujuan masing-masing, yaitu : Masa penjajahan
Belanda, Masa pedudukan Jepang dan masa merdeka[10].
a. Masa
Penjajahan Belanda.
Masa
ini disebut sebagai periode pertama lahirnya partai politik di Indoneisa (waktu
itu Hindia Belanda). Lahirnya partai menandai adanya kesadaran nasional. Pada
masa itu semua organisasi baik yang bertujuan sosial seperti Budi Utomo dan
Muhammadiyah, ataupun yang berazaskan politik agama dan sekuler seperti Serikat
Islam, PNI dan Partai Katolik, ikut memainkan peranan dalam pergerakan nasional
untuk Indonesia merdeka.
Kehadiran
partai politik pada masa permulaan merupakan menifestasi kesadaran nasional
untuk mencapai kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Setelah didirikan Dewan
Rakyat , gerakan ini oleh beberapa partai diteruskan di dalam badan ini. Pada
tahun 1939 terdapat beberapa fraksi di dalam Dewan Rakat, yaitu Fraksi Nasional
di bawah pimpinan M. Husni Thamin, PPBB (Perhimpunan Pegawai Bestuur Bumi
Putera) di bawah pimpinan Prawoto dan Indonesische Nationale Groep di bawah
pimpinan Muhammad Yamin.
Di
luar dewan rakyat ada usaha untuk mengadakan gabungan partai politik dan
menjadikannya semacam dewan perwakilan rakyat. Pada tahun 1939 dibentuk KRI
(Komite Rakyat Indoneisa) yang terdiri dari GAPI (Gabungan Politik Indonesia)
yang merupakan gabungan dari partai-partai yang beraliran nasional, MIAI
(Majelis Islami) yang merupakan gabungan partai-partai yang beraliran Islam
yang terbentuk tahun 1937, dan MRI (Majelis Rakyat Indonesia) yang merupakan
gabungan organisasi buruh.
b. Masa
Pendudukan Jepang
Pada
masa ini, semua kegiatan partai politik dilarang, hanya golongan Islam diberi
kebebasan untuk membentuk partai Masyumi, yang lebih banyak bergerak di bidang
sosial.
c. Masa
Merdeka (mulai 1945).
Beberapa
bulan setelah proklamsi kemerdekaan, terbuka kesempatan yang besar untuk
mendirikan partai politik, sehingga bermunculanlah parti-partai politik
Indonesia. Dengan demikian kita kembali kepada pola sistem banyak partai.
Pemilu
1955 memunculkan 4 partai politik besar, yaitu : Masyumi, PNI, NU dan PKI. Masa
tahun 1950 sampai 1959 ini sering disebut sebagai masa kejayaan partai politik,
karena partai politik memainkan peranan yang sangat penting dalam kehidupan
bernegara melalui sistem parlementer[11]. Sistem
banyak partai ternyata tidak dapat berjalan baik. Partai politik tidak dapat
melaksanakan fungsinya dengan baik, sehingga kabinet jatuh bangun dan tidak
dapat melaksanakan program kerjanya. Sebagai akibatnya pembangunan tidak dapat
berjaan dengan baik pula. Masa demokrasi parlementer diakhiri dengan Dekrit 5
Juli 1959, yang mewakili masa masa demokrasi terpimpin.
Pada
masa demokrasi terpimpin ini peranan partai politik mulai dikurangi, sedangkan
di pihak lain, peranan presiden sangat kuat. Partai politik pada saat ini
dikenal dengan NASAKOM (Nasional, Agama dan Komunis) yang diwakili oleh NU, PNI
dan PKI. Pada masa Demokrasi Terpimpin ini nampak sekali bahwa PKI memainkan
peranan bertambah kuat, terutama memalui G 30 S/PKI akhir September 1965).
Setelah
itu Indonesia memasuki masa Orde Baru dan partai-partai dapat bergerak lebih
leluasa dibanding dengan msa Demokrasi terpimpin. Suatu catatan pada masa ini
adalah munculnya organisasi kekuatan politik bar yaitu Golongan Karya (Golkar).
Pada pemilihan umum thun 1971, Golkar munculsebagai pemenang partai diikuti
oleh 3 partai politik besar yaitu NU, Parmusi (Persatuan Muslim Indonesia)
serta PNI.
Pada
tahun 1973 terjadi penyederhanaan partai melalui fusi partai politik. Empat
partai politik Islam, yaitu : NU, Parmusi, Partai Sarikat Islam dan Perti
bergabung menjadi Partai Persatu Pembangunan (PPP). Lima partai lain yaitu PNI,
Partai Kristen Indonesia, Parati Katolik, Partai Murba dan Partai IPKI (ikatan
Pendukung Kemerdekaan Indonesia) bergabung menjadi Partai Demokrasi Indonesia.
Maka pada tahun 1977 hanya terdapat 3 organisasi keuatan politik Indonesia dan
terus berlangsung hinga pada pemilu 1997. Setelah gelombang reformasi terjadi
di Indonesia yang ditandai dengan tumbangnya rezim Suharto, maka pemilu dengan
sistem multi partai terus berlanjut hingga pemilu 2004.[12]
BAB
III
PENUTUP
1. Kesimpulan
a.
Partai Politik adalah
organisasi politik yang menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan
khusus.
b.
Partai Politik di Indonesia
pertama kali dibentuk sejak jaman penjajahan Belanda, meskipun system politik
di Indonesia bersifat multipartai, namun pada masa orde baru sempat terjadi
pemusatan kekuatan sehingga partai politik hanya ada 3 partai politik. Sejak
jaman reformasi Indonesia kembali menjadi system multipartai.
c.
Yang
diperlukan oleh partai politik bukan hanya dukungan, tapi juga kesabaran
pemilih untuk memberikan kesempatan kepada partai politik pilihan, agar partai
politik Indonesia biar
menjadi lebih baik lagi dari sekarang.
2.
Saran
Dalam pembuatan makalah ini penulis menyadari masih banyak kekurangan dari
kesempurnaan, maka agar makalah ini sempurna mohon kritik dan saran dari
pembaca, dan penulis mengucapkan terimakasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmed Sungkoro. Landasan
sistematik kepartaian. (Surabaya. Alfabeta. 2006)
Dudung Abdurrahman. Dasar-dasar
Ilmu Politik. ( Bandung. Tarsito, 1988)
Friedrich. Pengantar
Ilmu Politik. (Surabaya. 1988)
http://djokoyuniarto.multiply.com/journal/item/6/PARTAI_POLITIK
http://www.slideshare.net/Hennov/partai-politik-11868590
Kusumo Winara. Politik Indonesia.
(Jakarta. Bumi Aksara.
2003) hal.162
Siregar, Ilmu Politik, (Solo . PT.
Raja Grafindo Persada. 1999). Hal. 263
Sotau. Pengantar
Ilmu Politik. (Surabaya. 1988)
Undang-undang
Republik Indonesia NO. 27 Tahun 2003, BAB II Pasal, Undang-undang Politik 2003, (Jakarta. Sinar Grafika, 2005)