Friday, May 3, 2013

BAHAN-BAHAN KOSMETIK HARAM


Bantu Share Yah...


Tahukah Anda. Saat ini kosmetik yang digunakan untuk meningkatkan kecantikan dan membuat seorang wanita tampak sempurna, ternyata dibuat menggunakan bahan-bahan yang diharamkan. Berikut ini beberapa bahan yang bersumber dari manusia.

Plasenta Manusia
Plasenta adalah organ tubuh yang berkembang pada saat manusia atau hewan mengandung anaknya. Ketika janin masih berada dalam kandungan, janin belum mampu makan dan minum sebagaimana manusia yang sudah lahir. Untuk mencukupi kebutuhan gizi bagi pertumbuhannya, maka Allah menciptakan plasenta sebagai sumber makanannya. Plasenta ini berisi zat-zat gizi dan zat-zat pertumbuhan yang sangat dibutuhkan bayi sebagai makanan. Pemasukan nutrien (zat gizi) ke dalam tubuh si bayi dilakukan melalui saluran plasenta yang bermuara pada pusar.



Anda perlu tahu bahwa banyak perusahaan telah membuat dan memproduksi seluruh jajaran kosmetik yang dibuat dengan plasenta manusia. Mengapa plasenta? Rupanya kosmetik yang menggunakan hormon diekstraksi dari plasenta, seperti hyaluronic acid dan Hydrolysate Protein, membantu untuk mempercepat pertumbuhan jaringan, yang sangat efektif dalam menghilangkan keriput. Bahkan itu lebih baik, tubuh kita tidak menjadi ketergantungan pada produk dengan plasenta manusia karena dibuat dengan struktur biologis kita, sedangkan produk-produk yang menggunakan plasenta hewan adalah cerita lain lagi.



Kulup Manusia
Mencari mata air awet muda? Tak pelak lagi dari kulup. Mungkin terdengar sedikit kotor, dan mungkin sedikit tidak etis, tapi kulup manusia sebenarnya digunakan oleh banyak perusahaan kosmetik di seluruh dunia. Di bidang medis, kulup manusia telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai metode untuk menumbuhkan pertumbuhan kulit baru, dengan merangsang pertumbuhan kulit pada pasien luka bakar. Sudah terbukti bekerja dengan lebih efektif. Metode yang sama juga digunakan dalam dunia kosmetik. Perusahaan, yang paling terkenal Skin Medica, menggunakan fibroblas kulup dalam krim kosmetik dan kolagen, terutama yang dibuat untuk mengurangi keriput.

Cairan Amonion (Air Ketuban)
Cairan amnion (amniotic liquid) adalah cairan ketuban yang berada di sekitar janin dalam kandungan yang berfungsi melindungi janin dari benturan fisik. Pada saat kelahiran, selaput ketuban pecah dan cairan amnion keluar mendahului janin. Selain sebagai buffer, cairan ini juga berfungsi sebagai pelicin (lubricant) pada saat janin dilahirkan.

Keuntungan penggunaan cairan amnion kurang lebih sama dengan plasenta, tetapi penggunaannya terbatas pada pelembab, lotion rambut, shampo, serta perawatan kulit dan kepala. Sebagai konsumen muslim, maka hendaknya kita lebih berhati-hati. Kita harus memastikan, dari mana asal cairan amnion ini, apakah dari saluran reproduksi (rahim) sapi, manusia, atau dari hewan haram. Apabila berasal dari rahim manusia dan atau hewan haram, maka kosmetika ini harus dijauhi.

Urine
Urine adalah kotoran sisa hasil metabolisme yang harus dikeluarkan dari tubuh. Cairan ini berisi racun, asam urat, dan berbagai metabolit tidak berguna lainnya (hasil penyaringan ginjal). Apabila tidak dikeluarkan, cairan ini dapat meracuni sel/jaringan tubuh.

Dalam khasanah Hukum Islam, urine manusia (kecuali urine anak laki-laki yang baru minum ASI dan belum makan/minum selain ASI) dihukumi najis.

Jadi, untuk wanita muslimah. Gunakan kosmetika yang benar-benar halal untuk menunjang kecantikan lahir dan batin Anda. 


Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 ditetapkan hal-hal berikut : 

1. Yang dimaksud dengan : (a) Penggunaan obat-obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan, dan bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh; (b) Penggunaan air seni adalah meminumnya sebagai obat; (c) Penggunaan kosmetika adalah memakai alat kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit , agar tetap atau menjadi baik dan indah. (d) Al-Istihalah adalah perubahan suatu benda menjadi benda lain yang berbeda dalam semua sifat-sifatnya dan menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau Mutanajjis menjadi benda suci dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah). 

2. Penggunaan obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ tubuh manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya. 

3. Penggunaan air seni manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya. 

4. Penggunaan kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organisme manusia, hukumnya adalah haram. Kecuali setelah masuk ke dalam proses Istihahalah. 

5. Menghimbau kepada semua pihak agar sedapat mungkin tidak memproduksi dan menggunakan obat-obatan atau kosmetika yang mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.