Bantu Share Yah...
Tahukah Anda. Saat ini kosmetik yang digunakan untuk meningkatkan kecantikan
dan membuat seorang wanita tampak sempurna, ternyata dibuat menggunakan
bahan-bahan yang diharamkan. Berikut ini beberapa bahan yang bersumber dari
manusia.
Plasenta Manusia
Plasenta adalah organ tubuh yang berkembang pada saat manusia atau hewan
mengandung anaknya. Ketika janin masih berada dalam kandungan, janin belum
mampu makan dan minum sebagaimana manusia yang sudah lahir. Untuk mencukupi
kebutuhan gizi bagi pertumbuhannya, maka Allah menciptakan plasenta sebagai
sumber makanannya. Plasenta ini berisi zat-zat gizi dan zat-zat pertumbuhan
yang sangat dibutuhkan bayi sebagai makanan. Pemasukan nutrien (zat gizi) ke
dalam tubuh si bayi dilakukan melalui saluran plasenta yang bermuara pada pusar.
Anda perlu tahu bahwa banyak perusahaan telah membuat dan memproduksi seluruh
jajaran kosmetik yang dibuat dengan plasenta manusia. Mengapa plasenta? Rupanya
kosmetik yang menggunakan hormon diekstraksi dari plasenta, seperti hyaluronic
acid dan Hydrolysate Protein, membantu untuk mempercepat pertumbuhan jaringan,
yang sangat efektif dalam menghilangkan keriput. Bahkan itu lebih baik, tubuh
kita tidak menjadi ketergantungan pada produk dengan plasenta manusia karena
dibuat dengan struktur biologis kita, sedangkan produk-produk yang menggunakan
plasenta hewan adalah cerita lain lagi.
Kulup Manusia
Mencari mata air awet muda? Tak pelak lagi dari kulup. Mungkin terdengar
sedikit kotor, dan mungkin sedikit tidak etis, tapi kulup manusia sebenarnya
digunakan oleh banyak perusahaan kosmetik di seluruh dunia. Di bidang medis,
kulup manusia telah digunakan selama bertahun-tahun sebagai metode untuk
menumbuhkan pertumbuhan kulit baru, dengan merangsang pertumbuhan kulit pada
pasien luka bakar. Sudah terbukti bekerja dengan lebih efektif. Metode yang
sama juga digunakan dalam dunia kosmetik. Perusahaan, yang paling terkenal Skin
Medica, menggunakan fibroblas kulup dalam krim kosmetik dan kolagen, terutama
yang dibuat untuk mengurangi keriput.
Cairan Amonion (Air Ketuban)
Cairan amnion
(amniotic liquid) adalah cairan ketuban yang berada di sekitar janin dalam
kandungan yang berfungsi melindungi janin dari benturan fisik. Pada saat
kelahiran, selaput ketuban pecah dan cairan amnion keluar mendahului janin.
Selain sebagai buffer, cairan ini juga berfungsi sebagai pelicin (lubricant)
pada saat janin dilahirkan.
Keuntungan penggunaan
cairan amnion kurang lebih sama dengan plasenta, tetapi penggunaannya terbatas
pada pelembab, lotion rambut, shampo, serta perawatan kulit dan kepala. Sebagai
konsumen muslim, maka hendaknya kita lebih berhati-hati. Kita harus memastikan,
dari mana asal cairan amnion ini, apakah dari saluran reproduksi (rahim) sapi,
manusia, atau dari hewan haram. Apabila berasal dari rahim manusia dan atau
hewan haram, maka kosmetika ini harus dijauhi.
Urine
Urine adalah kotoran
sisa hasil metabolisme yang harus dikeluarkan dari tubuh. Cairan ini berisi
racun, asam urat, dan berbagai metabolit tidak berguna lainnya (hasil
penyaringan ginjal). Apabila tidak dikeluarkan, cairan ini dapat meracuni
sel/jaringan tubuh.
Dalam khasanah Hukum
Islam, urine manusia (kecuali urine anak laki-laki yang baru minum ASI dan
belum makan/minum selain ASI) dihukumi najis.
Jadi, untuk wanita muslimah. Gunakan kosmetika yang benar-benar halal untuk
menunjang kecantikan lahir dan batin Anda.
Fatwa MUI No.2/MunasVI/MUI/2000 ditetapkan hal-hal berikut :
1. Yang dimaksud
dengan : (a) Penggunaan obat-obatan adalah mengkonsumsinya sebagai pengobatan,
dan bukan menggunakan obat pada bagian luar tubuh; (b) Penggunaan air seni
adalah meminumnya sebagai obat; (c) Penggunaan kosmetika adalah memakai alat
kosmetika pada bagian luar tubuh dengan tujuan perawatan tubuh atau kulit ,
agar tetap atau menjadi baik dan indah. (d) Al-Istihalah adalah perubahan suatu
benda menjadi benda lain yang berbeda dalam semua sifat-sifatnya dan
menimbulkan akibat hukum: dari benda najis atau Mutanajjis menjadi benda suci
dan dari benda yang diharamkan menjadi benda yang dibolehkan (mubah).
2. Penggunaan
obat-obatan yang mengandung atau berasal dari bagian organ tubuh manusia,
hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat dapat
menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya.
3. Penggunaan air seni
manusia hukumnya adalah haram. Kecuali dalam keadaan darurat dan diduga kuat
dapat menyembuhkan menurut keterangan dokter ahli terpercaya.
4. Penggunaan
kosmetika yang mengandung atau berasal dari bagian organisme manusia, hukumnya
adalah haram. Kecuali setelah masuk ke dalam proses Istihahalah.
5. Menghimbau kepada semua pihak agar sedapat
mungkin tidak memproduksi dan menggunakan obat-obatan atau kosmetika yang
mengandung unsur bagian organ manusia, atau berobat dengan air seni manusia.