A.
PERMASALAHAN, MANFAAT DAN HIKMAH PUASA RAMADHAN
1.
Permasalahan Puasa Ramadhan
Puasa Ramadhan adalah puasa yang diwajibkan pada
setiap mukallaf (fardhu ‘ain) dan termasuk salah satu dari rukun Islam (arkan
al-din). Kewajiban puasa ini ditetapkan sejak tahun ke-2 H berdasarkan firman
Allah SWT:
$ygr'¯»t tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNà6øn=tæ ãP$uÅ_Á9$# $yJx. |=ÏGä. n?tã úïÏ%©!$#
`ÏB öNà6Î=ö7s% öNä3ª=yès9 tbqà)Gs? ÇÊÑÌÈ
Artinya:
Hai
orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan
atas orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertakwa. (QS. Al-Baqarah : 183).
a. Cara Penetapan Waktu
Jangka
waktu pelaksanaan puasa Ramadhan adalah sebulan penuh yaitu selama bulan
Ramadhan yang berkisar antara 29 atau 30 hari. Waktu puasa dari terbit fajar
sampai terbenam matahari. Cara untuk mengetahui waktu puasa ini ada dua macam
cara, yaitu rukyat dan hisab.
1) Rukyat
Yang
dimaksud dengan rukyat iyalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan qamariyah
(Ramadhan) dengan jalan melihat dengan panca indera mata timbulnya/munculnya
bulan sabit dan bila udara mendung atau cuaca buruk sehingga bulan tidak bisa
dilihat maka hendaknya menggunakan istikmal (menyempurnakan bilangan bulan
Sya’ban menjadi 30 hari).
2) Hisab
Yang
disebut dengan hisab adalah suatu cara untuk menetapkan awal bulan qamariyah
(Ramadhan) dengan menggunakan perhitungan secara ilmu astronomi, sehingga dapat
ditentukan secara eksak letak bulan. Dengan demikian diketahui pula awal bulan
qamariyah tersebut.
b. Berpuasa di Daerah Kutub
Menurut
Syekh Muhammad Syaltut dalam bukunya, yang berjudul “Al-Fatawa” (fatwa-fatwa) disebutkan
bahwa hanya ada dua alternatif hukum bagi penduduk daerah kutub dalam
melaksanakan ibadah shalat dan khususnya puasa yaitu:
1) Karena di daerah kutub tidak berlaku batasan-batasan
waktu sebagaimana di belahan bumi normal, maka hukum yang berkenaan dengan
ibadah shalat dan puasa – dua ibadat yang pelaksanaannya sangat dibatasi oleh
unsur keteraturan waktu – tidak berlaku. Penduduk daerah kutub dibebaskan dari
kewajiban shalat dan puasa.
2) Meskipun kondisinya demikian nilai hukum tetap berlaku
di daerah kutub, sebab ajaran Islam berlaku untuk segala kondisi dan tempat.
c. Perbedaan Niat Puasa Ramadhan dengan Puasa Sunah
Puasa
Ramadhan maupun puasa sunah harus diawali dengan niat, karena niat adalah rukun
di dalam ibadah termasuk ibadah puasa. Perbedaan diantara keduanya adalah jika
puasa Ramadhan niat berpuasa harus dilaksanakan sebelum terbit fajar. Semakin
dekat kepada terbitnya fajar maka semakin bagus, apalagi kalau diawali dengan
makan sahur, karena makan sahur itu adalah berkah. Apabila terbit fajar belum
berniat untuk puasa Ramadhan maka puasanya tidak sah.
Sedangkan
untuk puasa sunah, afdhalnya niat adalah sebelum terbit fajar sebagaimana niat
bagi puasa Ramadhan. Tetapi dibolehkan niat puasa sunah sampai menjelang zawal
(tergelincirnya matahari) dengan syarat sejak terbit fajar sampai niat
diucapkan belum melakukan kegiatan yang bisa membatalkan puasa.
2.
Rukhshah Meninggalkan Ibadah Puasa Ramadhan
Al-Qur’an dan Hadits memberikan keringanan (rukhshah)
kepada orang-orang tertentu untuk tidak melaksanakan puasa, antara lain karena
halangan-halangan sebagai berikut ini:
a. Orang sakit yang tidak mungkin berpuasa. Jika berpuasa
maka ia akan mengalami kesulitan atau bahkan penyakitnya akan bertambah parah.
b. Musafir, atau orang yang sedang bepergian (melakukan perjalanan).
Menurut imam Syafi’i kebolehan untuk tidak berpuasa bagi musafir adalah apabila
perjalanan yang ditempuhnya berjarak lebih kurang dua hari dua malam
(marhalatani) jika ditempuh dengan berjalan kaki.
Allah
SWT berfirman:
`yJsù c%x. Nä3ZÏB $³ÒÍ£D ÷rr& 4n?tã 9xÿy ×o£Ïèsù ô`ÏiB BQ$r& tyzé& ÇÊÑÍÈ
Artinya:
Maka
barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia
berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu
pada hari-hari yang lain. (QS. Al-Baqarah : 184)
c. Orang yang udzur menjalankan puasa baik karena usia
tua ataupun karena sakit berkepanjangan.
d. Wanita yang hamil atau yang sedang menyusui anaknya.
Orang yang udzur, wanita yang hamil dan sedang menyusui jika ia tidak berpuasa
maka tidak wajib mengqadha puasanya, tetapi wajib membayar fidyah.
3.
Hukum Berjima’ dengan Istri di Siang Hari pada Bulan
Ramadhan
Berkumpul suami istri (jima’) di siang hari pada saat
menjalankan puasa Ramadhan sama halnya
dengan membatalkan puasa dengan jima’. Orang seperti ini, menurut jumhur
ulama diwajibkan mengqadha puasa dan mengeluarkan kifarat.
4.
Arti Puasa Kifarat
Kifarat adalah kata yang berasal dari bahasa Arab yang
berarti denda untuk menghapuskan dosa, karena melanggar ajaran agama. Ketetapan
kifarat ini berlaku bukan hanya berhubungan dengan kesalahan yang terjadi pada
ibadah puasa saja seperti jima’ di waktu siang Ramadhan tetapi juga terdapat
pada pelaksanaan ibadah haji, pada pelanggaran sumpah dan masalah pembunuhan.
Adapun dasar mengenai kifarat ini adalah firman Allah
SWT:
w ãNä.äÏ{#xsã ª!$# Èqøó¯=9$$Î/ þÎû öNä3ÏZ»yJ÷r& `Å3»s9ur Nà2äÏ{#xsã $yJÎ/ ãN?¤)tã z`»yJ÷F{$# ( ÿ¼çmè?t»¤ÿs3sù ãP$yèôÛÎ) Íou|³tã tûüÅ3»|¡tB ô`ÏB ÅÝy÷rr& $tB tbqßJÏèôÜè? öNä3Î=÷dr& ÷rr& óOßgè?uqó¡Ï. ÷rr& ãÌøtrB 7pt6s%u ( `yJsù óO©9 ôÅgs ãP$uÅÁsù ÏpsW»n=rO 5Q$r& 4 y7Ï9ºs äot»¤ÿx. öNä3ÏY»yJ÷r& #sÎ) óOçFøÿn=ym 4 (#þqÝàxÿôm$#ur öNä3oY»yJ÷r& 4 y7Ï9ºxx. ßûÎiüt7ã ª!$# öNä3s9 ¾ÏmÏG»t#uä ÷/ä3ª=yès9 tbrãä3ô±n@ ÇÑÒÈ
Artinya:
Allah
tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak dimaksud (untuk
bersumpah), tetapi dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu
sengaja, Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh
orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu,
atau memberi Pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. barang
siapa tidak sanggup melakukan yang demikian, Maka kaffaratnya puasa selama tiga
hari. yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah
(dan kamu langgar). dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan
kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. Al-Maidah : 89)
5.
Hukum Orang Yang Meninggalkan Puasa Ramadhan
Orang-orang yang meninggalkan/tidak melaksanakan
ibadah puasa dengan sengaja tanpa suatu sebab, maka ia berdosa sebagaimana
dosanya meninggalkan ibadah wajib yang lainnya, seperti shalat, zakat, haji dan
lain-lain. Karena ibadah puasa Ramadhan adalah salah satu daripada rukun Islam
yang ke lima yang hukumnya wajib untuk dilaksanakan.
6.
Hikmah Ibadah Puasa
Banyak nilai lebih atau hikmah yang didapat dari berpuasa, antara lain
ialah:
a. Tumbuhnya nilai-nilai persamaan selaku hamba Allah
SWT.
b. Tumbuhnya rasa perikemanusiaan dan suka memberi,
khususnya terhadap orang-orang yang kurang mampu.
c. Tabah menghadapi cobaan dan godaan yang membatalkan
puasa baik dari setan, manusia maupun dari unsur bendawi.
d. Tumbuhnya sifat amanah (dapat dipercaya).
e. Tumbuhnya sikap bersahabat, dan tidak suka bertengkar.
f. Menanamkan sifat jujur dan disiplin.
g. Mendidik jiwa agar biasa dan dapat menguasai diri
(hawa nafsu), sehingga mudah menjalankan kebaikan dan meninggalkan keburukan.
h. Meningkatkan rasa syukur atas karunia Allah.
i.
Menjaga
kesehatan jasmani dan seterusnya.
B.
PERMASALAHAN, MANFAAT DAN HIKMAH PUASA SUNAH
1.
Macam-Macam Puasa Sunah
a.
Puasa enam hari
pada bulan Syawal.
b.
Puasa Hari
Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah).
c.
Puasa Hari
‘Asyura (tanggal 10 Muharram).
d.
Puasa Bulan
Sya’ban.
e.
Puasa hari Senin
dan Kamis.
f.
Puasa tengah
bulan (tanggal 13, 14 dan 15) dari tiap-tiap Bulan Qamariah (Tahun Hijriyah).
2.
Kedudukan Puasa Sunah
Puasa sunah adalah bagian yang tidak dapat dipisahkan
dari ibadah-ibadah lainnya. Ia juga menempati kedudukan yang tinggi di dalam
agama Islam, karena dapat meningkatkan ketaqwaan yang lebih tinggi bagi orang-orang
yang melaksanakannya.
Puasa sunah juga sebagiannya adalah termasuk syar’u man qablana, yaitu syari’at yang
diwariskan oleh nabi-nabi terdahulu.
3.
Manfaat dan Hikmah Puasa Sunah
Manfaat dan hikmah puasa sunah pada prinsipnya sama
dengan manfaat dan hikmah puasa Ramadhan. Namun ada hal-hal yang lebih khusus
dari hikmah puasa sunah, antara lain:
a. Puasa sunah akan semakin dapat meningkatkan ketaatan
dan kepatuhan kepada Allah SWT.
b. Orang yang puasa sunah secara konsisten/kontinyu
jiwanya akan semakin tawadhu’, selalu rendah hati, tapi derajatnya ditinggikan
oleh Allah SWT.
c. Jiwanya selalu bersih dan mukanya berseri-seri,
seperti ada cahaya yang memancar dari dirinya.